JAKARTA — Kasus tumpang tindih sertifikat tanah di jantung Kota Pekanbaru kembali mencuat.
Sebidang lahan bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 682 atas nama Sahuri Maksudi, yang terbit sejak 1978, kini dipersoalkan karena muncul sertifikat baru di atas lahan yang sama.
Aroma permainan tanah pun menyeruak, hingga mengundang perhatian Satgas Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025, ruang rapat Kementerian ATR/BPN di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi saksi pertemuan alot antara pejabat pusat dan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Mereka datang membawa berkas tebal berisi laporan, risalah rapat, serta peta bidang tanah yang disebut menjadi sumber masalah di ibu kota Provinsi Riau itu.
“Kementerian ATR/BPN akan memberikan kepastian hukum dan turun langsung ke lapangan. Kami bagian dari Satgas Mafia Tanah, dan kasus ini sudah masuk radar kami,” kata Sekretaris Jenderal ATR/BPN Komjen Pol (Purn) Pudji Prasetijanto Hadi, yang memimpin rapat tersebut.
Pudji menegaskan, pihaknya akan memanggil Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dan Kepala BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, untuk dimintai keterangan.
Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Pekanbaru yang memilih jalur nonlitigasi dalam upaya penyelesaian.
Kasus Lama yang Kembali Hidup
Kasus tanah SHM 682 bukan perkara baru. Sertifikat itu sudah terbit lebih dari empat dekade lalu.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, warga pemegang hak lama mengadu ke DPRD Pekanbaru karena mendapati sertifikat lain berdiri di atas tanah yang sama.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menyebut, pihaknya sudah tujuh kali memanggil pejabat BPN Pekanbaru untuk duduk bersama mencari solusi.
Mereka bahkan sempat menyepakati langkah plotting ulang untuk memastikan batas bidang.
“Tapi kesepakatan itu diingkari oleh Kepala BPN Pekanbaru. Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Komisi IV kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satgas Mafia Tanah.
Mereka menilai, ada kekuatan besar di balik mandeknya penyelesaian di tingkat daerah.
“Kami menduga ada tekanan terhadap pejabat BPN di lapangan. Ini bukan sekadar salah administrasi,” kata Roni.
Viral dan Masuk Pantauan Satgas
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kasus ini kini menjadi perhatian serius kementerian.
Menurutnya, pemberitaan di media daring dan ramainya perbincangan di media sosial membuat Satgas Mafia Tanah menaruh perhatian khusus.
“Kasus ini sudah termonitor. Kami akan lakukan konsolidasi dengan jajaran di Riau untuk memastikan penyelesaian SHM 682 atas nama Sahuri Maksudi,” kata Iljas.
Ia menambahkan, pendekatan humanis yang ditempuh Komisi IV DPRD Pekanbaru patut diapresiasi.
Namun di sisi lain, Satgas juga membuka kemungkinan penelusuran lebih dalam bila ditemukan indikasi permainan sertifikat ganda.
Permainan di Balik Sertifikat
Dari data yang dihimpun DPRD, tumpang tindih sertifikat bukan kasus tunggal di Pekanbaru.
Komisi IV mencatat sejumlah laporan serupa yang melibatkan oknum di internal BPN maupun pihak swasta yang mengklaim lahan dengan dokumen baru.
Roni menduga, pola yang digunakan serupa: penerbitan sertifikat baru tanpa mencabut atau membatalkan SHM lama.
“Ini bukan kebetulan. Kalau dibiarkan, akan jadi pintu masuk bagi mafia tanah di daerah,” katanya.
Langkah ATR/BPN menurunkan Satgas Mafia Tanah ke Riau dinilai menjadi ujian keseriusan kementerian dalam menertibkan praktik semacam itu.
Apalagi, Sekjen Pudji Prasetijanto merupakan perwira tinggi Polri purnawirawan yang dikenal berpengalaman dalam penanganan kasus berisiko tinggi.
Turun Gunung
Menutup rapat, Pudji menegaskan bahwa Satgas tidak akan tinggal diam.
“Kami akan turun langsung. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi soal keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Pekanbaru berharap Satgas Mafia Tanah benar-benar turun gunung, membongkar jaringan permainan tanah, dan mengembalikan hak masyarakat.
“Pekanbaru butuh ketegasan negara,” kata Roni. ***










