oleh

Jangan Permalukan Presiden Jokowi di KTT G20, CERI Desak Menteri BUMN Evaluasi Direksi PT PHR

PEKANBARU – Sudah satu tahun lebih sejak 9 Agustus 2021, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) belum juga selesai memulihkan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berjumlah sekitar 10 juta meter kubik di ratusan lokasi di Blok Rokan Riau, sangat disesalkan oleh Yusri Usman.

‘’Kita sangat menyesalkan limbah berbahaya peninggalan warisan operasi PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), tak terlihat selesai oleh PT PHR setelah menerima penugasan dari SKK Migas sejak 26 Juli 2021. Patut dicurigai, PT PHR  ingin mempermalukan Presiden Jokowi di Forum KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022,’’ tudingnya.

Padahal, sebut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) itu dalam rilisnya yang diterima redaksi riausatu.com barusan, jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas diperintahkan untuk limbah B3 harus segera dipulihkan tidak boleh lebih dari 30 hari kerja sejak ditemukan.

‘’Bila PT PHR tidak mampu menunjuk pihak ketiga untuk memulihkannnya, maka Gubernur atau Bupati atau Walikota bisa segera menunjuk pihak ketiga atas beban PT CPI dan SKK Migas,’’ tukas Yusri Usman.

Baca Juga  Kantor PWI Riau Diserang Sekelompok Orang, Security Dianiaya dan Pintu Pagar Dirusak

Dia mensinyalir, lambannya PT PHR melaksanakan penugasan dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) bisa disebabkan lemahnya leadership Jaffee A. Suardin sebagai Direktur Utama PT PHR dalam mengendalikan fungsi supply chain; sebab fungsi operasi sangat tergantung kehandalan fungsi supply chain.

‘’Termasuk, dia lemah menghadapi intervensi negatif dari stake holder. Dan menjadi lengkaplah, bahwa dia sebelumnya tidak pernah punya pengalaman dalam memimpin sebuah lapangan produksi seperti Blok Rokan,’’ sergah Yusri Usman, yang juga Penasihat LPPHI (Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) ini.

Pasalnya,  jelas Yusri Usman, jika menurut Head of Agrement ( HoA) tanggal 28 September 2020 yang ditanda tangani Kepala SKK Migas Dwi Sucipto dan President Director PT Chevron Pasifik  Indonesia Albert Simanjuntak di kantor SKK Migas, setelah PT CPI menyetorkan sejumlah dana USD 265 juta di escrow account SKK Migas sesuai split bagi hasil 88 : 12 (GOI : CPI), maka telah membebaskan PT CPI dari segala kewajiban atas pemulihan limbah jutaan TTM B3 di Blok Rokan.

Baca Juga  Sidang Limbah Chevron; Hakim Putuskan Legal Standing LPPI Sah, Perkara Lanjut!

‘’Adapun nilai kewajiban PT CPI sebesar itupun sejak awal sangat kami persoalkan, mengingat perhitungan dari hasil audit lingkungan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, diperoleh volume limbah TTM B3 sekitar lebih dari 6 juta meter kubik, di luar puluhan fasilitas produksi yang harus dipulihkan oleh PT CPI, sesuai perintah PTK 040/2018/SO turunan dari Permen ESDM nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Paska operasi,’’ bebernya.

Cilakanya, ungkap Yusri Usman, Menteri LHK sejak digugat oleh LPPHI pada 6 Juli 2021 di PN Pekanbaru, Kementerian LHK sebagai Tergugat 3 hingga saat ini tampaknya sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan Blok Rokan, meski perintah UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 di Pasal 50, Menteri LHK wajib membuka ke publik, sehingga penyembunyian hasil audit lingkungan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa.

Mengingat, RFI (Request For Infotmation) yang diterbitkan oleh PT PHR dalam menyeleksi rekanan untuk ditunjuk sebagai calon pelaksana pemulihan limbah, dari banyak item kegiatan, ada kebutuhan perusahaan dengan keahlian deliniasi. ‘’Sehingga kami mencurigai volume hasil audit lingkungan yang dijadikan dasar HoA antara SKK Migas dan PT CPI, atas dasar tebak-tebak soal volume limbahnya, jika benar ini berbahaya dan berpontesi merugikan negara.’’

Baca Juga  Kepemimpinan Nasional Non Jawa, Bisakah? Ini Jawabannya!

Perlu diketahui, penanda tanganan HoA saat itu antara SKK Migas dan PT CPI,  disaksikan juga oleh Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri ESDM Arifin Tasrif serta Dirjen PSLB3 KLHK Vivien Rosa Ratnawati.

Nah, jika kemudian Dirjen PSLB3 Vivien Rosa Ratnawati telah ditunjuk oleh Direksi Pertamina jadi Komisaris Utama PT PHR, namun dia tidak mampu mempercantik lingkungan Blok Rokan, hanya mampu ‘mempercantik’ dirinya sendiri, nilai Yusri Usman, apa tidak semberono penunjukan ini?

‘’Oleh sebab itu, jika SKK Migas dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tidak mau disebut kompak ingin mempermalukan Presiden Jokowi di KTT G20, segera buat surat ke Menteri BUMN dan Dewan Direksi Pertamina untuk mengevaluasi direksi PT PHR,’’ pungkasnya. (nb)

News Feed