oleh

Tiga Kali Mangkir, Mengapa Kejati Belum Jemput Paksa Rahman Eks Dirut SPRH?

PEKANBARU — Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ketidakhadiran ini menjadi yang ketiga kalinya sejak kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memasuki tahap penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Rahman sedianya dijadwalkan pada Senin (14/7/2025). Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan resmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan ketidakhadiran tersebut.

“Iya, tidak hadir. Direktur Utama PT SPRH inisial R, sudah yang ketiga. Penasihat hukum PT SPRH inisial Z juga tidak hadir untuk kedua kalinya,” kata Zikrullah, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga  Unjuk Rasa, AMPB Desak Kajati Riau Periksa SF Hariyanto Atas Dugaan Suap Proyek PUPR

Zikrullah menyatakan penyidik saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan. “Kita masih menunggu arahan,” ujarnya.

Ia menyayangkan sikap tidak kooperatif dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi.

Dimintai pendapatnya, praktisi hukum Alhendri Tandjung, SH, MH, CLA, menilai penyidik Kejati Riau seharusnya tidak ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Menurut dia, mangkir selama tiga kali tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar kuat untuk menerbitkan perintah jemput paksa.

“Dalam perkara pidana, ketika seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, itu sudah cukup untuk dilakukan upaya paksa sesuai KUHAP. Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan efektif,” ujar Alhendri.

Baca Juga  Demo Kasus HGU PT SDG, Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru Bantah Minta Maaf kepada Taipan Martias Fangiono

Ia menambahkan, kasus yang melibatkan dana PI senilai lebih dari Rp551 miliar ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan negara di sektor migas yang strategis.

Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas, menurut dia, akan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi.

Kejati Riau telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana PI yang melibatkan PT SPRH sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima dana tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor SPRH di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, serta di rumah beberapa mantan pejabat perusahaan.

Baca Juga  CERI Laporkan Dugaan Kongkalingkong Praktek Kotor Penerbitan RKAB di Ditjen Minerba ke KPK

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita karena diduga berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan.

Meski sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Belum diketahui pula kapan Rahman dan penasihat hukumnya akan memenuhi panggilan Kejati.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana besar yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah.

Sejumlah kalangan mendorong Kejati Riau bersikap lebih tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Penanganan perkara harus proporsional dan tidak pandang bulu. Semua pihak yang terkait harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Alhendri. ***

News Feed