oleh

Pihak Among Bantah Melakukan Monopoli dan Penggelapan Pajak, Ini Penjelasannya

PEKANBARU – Haryanto alias Among membantah hasil investigasi Riau Social Work (RSW) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang menuding pihaknya  sebagai pemasok tunggal tandan buah sawit (TBS), yang berasal dari kawasan hutan ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Bahkan, pihaknya juga membantah tuduhan perusahaannya melakukan penggelapan pajak kepada Pemerintah.

Hal itu disampaikan Hotli Maruli Sirait, Direktur CV. Sawit Alam Permai kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Menurut Hotli, selama ini sawit yang mereka distribusikan ke setiap PKS justru berasal dari kebun masyarakat dan pihaknya menolak buah sawit yang berasal dari kebun yang berada di hutan lindung.

Baca Juga  Gerindra Terima Penghargaan Partai Paling Informatif dari Wakil Presiden

“Selama ini buah sawit yang kita beli melalui tiga perusahaan yang saya pimpin dari kebun-kebun masyarakat,” ujar Hotli.

Terkait tudingan pihaknya memonopoli penjualan buah sawit ke setiap PKS,  hal itu juga dibantah oleh Hotli.

Menurutnya, terkait delivery order (DO) yang mereka miliki, itu tergantung PKS yang bersangkutan, dan hal itu tidak hanya perusahaan dia saja yang mendapatkan.

“Tudingan itu tidak mendasar. Penentu DO adalah PKS, dan kalau PKS menilai kita bagus, tentu mereka akan keluarkan DO,” tegasnya seraya menambahkan bahwa Haryanto alias Among tidak terlibat langsung di perusahaan sebagaimana dituduh RSW.

Baca Juga  Antusias Masyarakat, Bapenda Buka Layanan Pajak hingga Sabtu

Begitu juga terkait tudingan pihaknya melakukan penggelapan pajak, juga dibantah oleh Hotli.

Lulusan STEI Rengat ini mengatakan perusahaan yang dia pimpin, tidak pernah menunggak apa lagi tidak membayar pajak atau melakukan penggelapan pajak.

“Pembayaran pajak adalah kewajiban, dan semua usaha saya memiliki NPWP, terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV saya juga taat pajak dan disiplin menyampaikan SPT pajak, baik masa maupun tahunan,” ujar Hotli.

Baca Juga  Riau Tiga Terbanyak, Ini Sebaran 5.296 Kasus Baru Corona di RI pada 22 Mei

Bahkan, perusahaanya juga pernah mendapatkan Penghargaan dari kantor pajak. “Kami bangga membayar pajak karena bisa membantu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak yang kami bayarkan,” tambah Hotli seraya mempersilakan berbagai pihak untuk konfirmasi kepada Perpajakan.

Terakhir, dia menambahkan, jangan ada lagi pemberitaan yang tidak mendasar apalagi sabotase. “Di masa pandemi ini mari kita bersama-sama mematuhi prokes Covid-19, membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dan petani. Jayalah petani sawit,” tutup Hotli. (nb)

News Feed