oleh

Hendry Ch Bangun Sudah Dipecat sebagai Anggota PWI, Kini Tak Punya Hak Apapun Lagi

JAKARTA – Mantan ketua umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang telah diberhentikan dari keanggotaan PWI, masih terus melakukan pelbagai pelanggaran organisasi dan hukum.

Pertama, bersama antek-anteknya secara tidak sah masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers.

Seharusnya kantor itu sudah dalam pengelolaan ketua pelaksanaan tugas Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang.

“Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih,” tutur Zulmansyah.

Kedua, Hendry Ch Bangun yang diberhentikan lantaran persoalan korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp6 miliar, masih memakai kop surat PWI Pusat.

Baca Juga  Kolaborasi PLN, IBC dan Manufaktur Kendaraan Listrik Mudahkan Masyarakat Beli Motor Listrik

“Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal,” kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.

Ketiga, Hendry Ch Bangun merasa dirinya yang paling berkuasa di PWI sehingga masih bermimpi berhak memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.

Memang, Senin (5/8/2024), seluruh anggota Dewan Kehormatan dan anggota Dewan Penasihat, seluruhnya telah “diganti” oleh Hendry Ch Bangun yang justeru sebenarnya sudah bukan anggota PWI lagi.

“Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh  Dewan Kehormatan PWI, punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah,” tegas Ilham Bintang

Baca Juga  Moeslim Kawi, Wartawan Tiga Zaman Penerima 'Press Card Number One' Meninggal Dunia

Di dalam konstitusi organisasi PWI, sebutnya, lembaga yang berhak  menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan.

“Pengetahuan elementer itu saja Hendry nggak paham,” tambah Ilham Bintang.

Sebagai mantan ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham Bintang menegaskan, keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotan PWI sah dan legal. Final.

“Apalagi, keputusan diambil oleh ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Dirjen AU, dan sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi,” jelas Ilham Bintang.

Baca Juga  Dugaan Tambang Ilegal, Bupati Rohil dan PT PHR Akan Dilaporkan ke KPK

Selain itu,  Pengurus Provinsi  PWI Jaya tempat keanggotaan Hendry terdaftar juga telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun dari anggota PWI Jaya.

Dengan begitu, Hendry Ch Bangun sebenarnya sudah jadi hantu gentayangan. Sudah  tidak memiliki keanggotaan. Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus.

Dengan demikian, dirinya yang masih mengaku-ngaku ketua umum PWI merupakan perbuatan pelanggaran hukum.

Untuk itu, Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, telah mengirim  surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara tidak melakukan kerja sama dengan mantan ketua umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotan PWI. ***

News Feed