oleh

Masih Soal Fee Asuransi BRK, Catatan Helmi Burman

MASIH soal kasus fee premi asuransi di PT Bank Riau Kepri (BRK). Ada fakta baru yang dikemukakan Tim Kuasa Hukum tiga orang terdakwa, mantan pimpinan cabang bank tersebut.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/10/2021), pledoi ketiga terdakwa yang dibacakan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Topan Meiza Romadhon SH MH, Lawfirm and Partners mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memahami hakikat dari persoalan yang menimpa klien mereka.

“Beberapa hal yang kami garis bawahi dalam tuntutan JPU minggu lalu, merupakan bentuk kegagalan pemahaman terhadap kasus ini,” ungkap Denny Rudini SH, salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Seperti diketahui, tiga orang mantan pimpinan cabang (Pimca) BRK ditahan dan dijadikan terdakwa dalam kasus menerima fee premi asuransi nasabah BRK.

Kasus ini bermula dari adanya Surat Keputusan Dirut BRK Irvandi Gustari pada Maret 2018, yang menunjuk empat perusahaan pialang asuransi atau broker untuk mengelola premi asuransi nasabah yang meminjam uang melalui Kredit Aneka Guna (KAG).

Empat perusahaan itu adalah PT. Global Risk Management (GRM), PT. Adonai Pialang Asuransi (APA), PT. Brocade Insurance Broker (BIB), dan PT. Proteksi Jaya Mandiri (PJM).

Ketiga terdakwa mantan Pimpinan Cabang BRK itu: MJ, HEF, dan NCA, diduga menerima fee atau gratifikasi dari PT. GRM sebesar 10 persen setiap bulan.

Baca Juga  Kontroversi HGU PT. TUM di Pulau Mendol Riau, Larangan Bekerja di Tanah Pribadi

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara,
dikurangi jumlah masa tahanan sementara, dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara.

Berikut beberapa poin pledoi yang dibacakan di ruang sidang itu.

Kuasa hukum ketiga terdakwa menyimpulkan bahwa pemahaman JPU yang mengatakan PT. Jamkrida Riau adalah perusahaan asuransi, tidak benar.

Faktanya, PT. Jamkrida Riau adalah perusahaan penjaminan yang tunduk kepada UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Jadi, bukan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pemahaman JPU tentang PT. Jamkrida sebagai perusahaan asuransi dan bukan sebagai perusahaan penjaminan adalah sebuah kesalahan fatal, sehingga berakibat kepada isi tuntutan.

Selanjutnya, karena dana premi yang dibayar oleh debitur adalah untuk kepentingan pemegang polis (BRK) melalui PT. GRM, dan disalurkan ke PT. Jamkrida, maka JPU dinilai gagal menentukan fee yang diterima ketiga terdakwa itu; apakah berasal dari dana premi atau Iuran Jasa Penjaminan (IJP).

Seandainya kesimpulan JPU dalam tuntutannya bahwa fee berasal dari dana premi, bukan dari IJP, maka ke manakah akhir dari dana tersebut? Karena tidak mungkin dana premi dibayarkan ke perusahaan penjaminan, dalam hal ini PT. Jamkrida.

“Mari kita sepakati dulu, PT. Jamkrida ini perusahaan asuransi atau penjaminan,” tanya Denny.

Baca Juga  KUD Mojopahit Jaya Hormati Kejari Kampar, Ini Penjelasan Pengurusnya

Karena menurutnya, tidak mungkin dana premi asuransi dibayarkan ke perusahaan penjaminan.

“Menurut analisa kami, dapat diduga telah terjadi penyelewengan dana premi secara total, yang dilakukan oleh bank maupun perusahaan pialang asuransi,” tegasnya.

Analisa hukum yang tidak benar, katanya, menyebabkan kesalahan dalam memberikan tuntutan. Jika sejak 2018 hingga 2020 terjadi pola seperti disebut di atas, maka pihaknya menduga telah terjadi kerusakan secara sistemik tentang pengelolaan dana premi yang sampai ke perusahaan penjaminan. Bukan perusahaan asuransi!

Menurut advokat muda ini, chaos-nya sistem pengelolaan dana premi, menandakan lemahnya sistem pengawasan internal perbankan dan eksternal oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Para terdakwa seakan dibiarkan melakukan pelanggaran. Terbukti dari keterangan pemberi fee di pengadilan. Ia mengaku memberi fee tidak hanya kepada tiga orang terdakwa. Hampir seluruh pimpinan cabang, cabang pembantu, dan kedai BRK, mendapat jatah bulanan darinya.

Para penegak hukum dan instansi terkait yang diamanatkan UU, diharapkan dapat menyelidiki dugaan penyelewengan hukum secara sistemik terhadap adanya perusahaan penjaminan daerah dan perusahaan lain dalam pusaran kejadian ini.

Begitu juga dengan dugaan praktik monopoli usaha dalam bentuk konsorsium, sebagaimana termaktub dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Dalam pledoi tersebut, ketiga terdakwa juga telah mengakui menerima fee dari agen PT. GRM. Namun, dana itu tidak ada kaitannya dengan pencairan kredit seperti tuntutan JPU.

Baca Juga  Semua Proyek Kilang Pertamina Berpotensi Molor, Catatan Akhir Tahun 2022 Yusri Usman

“Jika majelis hakim mengizinkan, klien kami bersedia mengembalikan dana yang telah diterima, sesuai tuntutan JPU atau KPK,” urai Denny.

Kontrak Baru GRM
Di tengah kondisi banyaknya informasi baru yang terungkap dalam sidang pengadilan tiga terdakwa mantan Pimca BRK itu, kabarnya manajemen BRK melakukan kontrak baru dengan PT. GRM.

Perusahaan pialang asuransi yang diduga memberi fee kepada Pimca, Pimca Pembantu, dan Kedai BRK itu, ditunjuk sebagai satu-satunya perusahaan pialang oleh BRK.

Surat Keputusan penunjukan itu ditandatangani pada 27 September 2021 oleh Imran, Kepala Divisi Konsumen BRK. Mulai berlaku 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, sejak kasus fee premi asuransi ini terbongkar, BRK menghentikan sementara penggunaan jasa pialang asuransi ini. Pelayanan dilakukan langsung (direct) antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Kenapa tiba-tiba BRK menggunakan kembali jasa broker? Apa yang terjadi sebenarnya pada bank milik masyarakat Riau ini? Bukankah lebih baik sistem direct? Selain memutus rantai birokrasi, bukankah lebih transparan dan menghindari dampak hukum di kemudian hari?

Entahlah. Hanya Direksi BRK yang bisa menjawab. Semoga saja, semua berakhir selamat. **

Helmi Burman
Kepala Cabang Riau.siberindo.co

News Feed