oleh

Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029

PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif 2024, Jumat (6/9/2024) siang, resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Pekanbaru.

Prosesi pelantikan dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 Muhammad Sabarudi, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selanjutnya pembacaan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Riau Rahman Hadi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota DPRD periode 2019-2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029 oleh Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.

Setelah pembacaan SK Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Ketua PN Pengadilan Negeri Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029.

Tampak hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, dalam pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Pekanbaru oleh ketua Pengadilan (PN) Pekanbaru, Raden Heru Kuntodewo SH MH itu.

Baca Juga  Sabarudi dan Muflihun Silaturahmi dengan Warga Bahas Pembangunan Pekanbaru

Hadir juga dalam kesempatan itu Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST MSi, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dan ratusan tamu undangan di dalam maupun luar gedung.

Dalam aturannya, pimpinan sementara ditunjuk satu orang ketua sementara dan satu orang wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru berdasarkan partai dan suara terbanyak, yakni PKS dan Demokrat.

Penunjukan Ketua Sementara dari PKS adalah Muhammad Isa Lahamid, dan Wakil Ketua sementara dari Demokrat, Tengku Azwendi.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyampaikan ucapan selamat kepada 50 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD periode 2019-2024.

Baca Juga  Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029

Selanjutnya, Pj Wali Kota membacakan sambutan tertulis Mendagri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D, mengatakan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemeritah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.

Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 2.

Baca Juga  Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi Hadiri Pelantikan Penjabat Wali Kota

Kedua, setiap anggota PPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen.

Kondisi ini tentunya mencipatakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian, yang perlu digarisbawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaklah tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Di samping itu juga perlu diingatkan, bahwa di dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya. (Galeri)

Berikut Galeri Foto Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029:

 

 

 

 

News Feed