oleh

Caretaker KONI Riau dan Syarat 30 Persen, Catatan Kritis Helmi Burman

SETELAH demisioner sebagai salah seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau periode 2017-2021, akhir Desember lalu, saya pun kembali menjalani hari-hari seperti biasa. Persoalan suksesi Ketua Umum KONI Riau ke depan, tidak begitu intens lagi saya ikuti.

Begitu juga halnya ketika menerima kiriman WhatsApp tentang lampiran nama-nama Caretaker KONI Riau yang dikeluarkan KONI Pusat. Saya pun tak begitu tertarik, walau ada nama tiga orang mantan pengurus KONI Riau juga. Saya anggap itu hal biasa. Lumrah.

Jika sebelum ini terjadi adu strategi meraup suara anggota KONI oleh masing-masing bakal calon ketua umum, menurut saya itu juga masih hal biasa. Setiap pihak pasti punya strategi buat memenangkan kontestasi.

Ada kandidat yang menggunakan pendekatan hubungan pertemanan. Yang lain memanfaatkan kekuatan kekuasaan, atau jalur partai politik. Atau bahkan memberikan bantuan uang dengan dalih dana pembinaan. Itu semua sah-sah saja.

Tetapi ketika kemarin saya baca SK KONI Pusat Nomor: 03 Tahun 2022 tentang Pengambilalihan Kepengurusan KONI Riau masa bakti 2017-2021 oleh KONI Pusat dan Penunjukan Caretaker, ada perasaan tidak nyaman. Ditambah beberapa hal yang perlu dipertanyakan.

Bukan soal siapa pejabat sementara atau caretakernya, tetapi alasan yang membuat dikeluarkannya SK tersebut yang kurang bisa diterima.

Berikut beberapa poin isi SK yang ditandatangani 5 Januari 2022 itu:

Bahwa KONI Riau mengalami beberapa kendala operasional organisasi dan pembinaan, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai organisasi yang bertanggung jawab dalam pembinaan olahraga prestasi.

KONI Riau juga dianggap tidak mampu melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) sebagaimana yang diamanatkan AD/ART KONI. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi.

Atas dasar pertimbangan di atas, KONI Pusat memandang perlu mengambil alih kepengurusan KONI Riau masa bakti 2017-2021 dengan menunjuk caretaker.

Tugas pokok caretaker itu adalah melaksanakan tugas rutin administrasi organisasi KONI Riau. Menyiapkan dan melaksanakan Musorprov Luar Biasa KONI Riau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan dengan agenda utama memili Ketua Umum KONI Riau masa bakti 2022-2026.

Caretaker juga berwenang membentuk panitia pelaksana Musorprovlub, membentuk tim penjaringan dan penyaringan serta menetapkan persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Riau melalui rapat caretaker kepengurusan KONI Riau masa bakti 2017-2021.

Baca Juga  Jelang Musprov, KONI Riau Perlu Figur Energik: Ide Bibra atau Kordias Pasaribu

Terakhir, biaya pelaksanaan atas keputusan ini, dibebankan kepada alokasi anggaran hibah untuk KONI Riau tahun 2022.

Kalimat yang menyatakan bahwa KONI Riau masa bakti 2017-2022 tidak mampu dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya dalam pembinaan olahraga prestasi itulah yang membuat rasa tidak nyaman.

Tudingan itu tidak semuanya benar. Sangat tidak beralasan. Buktinya, dalam tiga kali PON terakhir, prestasi atlit Riau masih berada di lingkaran 10 besar nasional. Malah untuk wilayah Sumatera, dua kali berturut-turut Riau berada di peringkat pertama.

Jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan Musorprov, masih bisa dimaklumi. Seluruh pengurus KONI Riau disibukkan persiapan menghadapi PON XX Tahun 2021 di Papua.

Selain itu, terjadi tarik ulur terhadap kriteria dan syarat untuk bisa maju dalam persaingan Ketua Umum KONI Riau ke depan. Berbagai strategi untuk merebut suara dari masing-masing kandidat, membuat suasana memanas. Kisruh ini sampai ke KONI Pusat. Akhirnya deadlock. Rasa-rasanya memang kondisi seperti inilah yang diinginkan beberapa pihak.

Awal Masalah
Seperti diketahui, batalnya Musorprov KONI Riau akhir Desember 2021, berawal dari adanya protes beberapa KONI Kabupaten/Kota tentang persyaratan bakal calon Ketua Umum yang dikeluarkan Tim Penjaringan dan Penyaringan.

Menurut mereka ada persyaratan yang tidak dicantumkan. Yaitu setiap bakal calon Ketum harus memiliki dukungan tertulis minimal 30 persen KONI Kabupaten/Kota. Angka 30 persen ini memang tidak tercantum dalam AD/ART KONI. Hanya merupakan kebiasaan dan diputuskan dalam Rakerprov KONI Riau tahun itu.

Sialnya, Rakerprov KONI Riau yang dilaksanakan April 2021, tidak ada keputusan yang menyatakan persyaratan 30 persen dukungan KONI Kabupaten/Kota ini. Peserta Rakerprov hanya memberi wewenang kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk membuat kriteria dan syarat untuk bisa maju menjadi bakal calon Ketum KONI Riau.

Surat protes ini rupanya disambut oleh KONI Pusat yang kemudian mempertanyakannya ke KONI Riau. Dalam suratnya, KONI Pusat memang tidak menegaskan tentang persyaratan ini.

Syarat 30 persen inilah awal masalah sebenarnya. Ada kandidat yang merasa sudah menguasai mayoritas suara KONI Kabupaten/Kota, dan berharap tidak ada calon lain yang bisa maju selain dirinya.

Baca Juga  Ucapan Puan dan Prahara Mulyadi-Mukhni

Akibatnya, ya itu tadi. Kondisi mulai memanas ketika Tim Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan bahwa bakal calon ketua umum cukup mendapat dukungan 25 persen suara anggota. Tanpa membedakan antara KONI Kabupaten Kota dan Cabor (Cabang Olahraga). Masing-masing punya hak suara yang sama.

Syarat itu membuat heboh. Sebagian KONI Kabupaten/kota merasa bahwa hak mereka dicabut. Padahal, logikanya tidak seperti itu. Sebagai anggota KONI Riau, setiap Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan 12 KONI Kabupaten/Kota memiliki hak suara yang sama. One man one vote.

Jika saat ini Pengprov Cabor anggota KONI Riau berjumlah 54 cabor, ditambah 12 KONI Kabupaten Kota, maka total suara ada 66.

Protes beberapa KONI Kabupaten/Kota ke KONI Pusat saja, bisa membuat KONI Riau dianggap tidak mampu, bisa dibayangkan jika 54 Cabor yang menggugat?

Di sinilah masalahnya. Adil menurut kita, belum tentu adil dari sudut pandang pihak lain. Mengapa syarat itu harus dipaksakan? Dengan meniadakan ketentuan 30 persen itu, KONI Riau masa bakti 2017-2022 sudah mencoba bersikap lebih adil. Lebih netral. Siapapun bisa mencalonkan diri.

Kenapa harus takut? Kalau memang sudah yakin mengantongi banyak suara, ya maju saja. Bertarung secara terhormat. Menang kalah, itu biasa. Atau jangan-jangan tidak begitu yakin bisa menang?

Kemelut ini membuka pintu masuk bagi KONI Pusat dengan mengeluarkan SK Caretaker. Bersamaan dengan berakhirnya kepengurusan KONI Riau masa bakti 2017-2022. Alasan habisnya masa bakti itu yang seharusnya diambil. Tidak ada embel-embel lain!!!

Namun ada satu hal yang menarik. SK Caretaker yang diketuai Mayjen (Pur) Andrie T.U Soetarno itu terlihat cukup gemuk. Berjumlah sembilan orang, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Lima orang dari KONI Pusat, tiga dari mantan pengurus KONI Riau masa bakti 2017-2021, dan satu orang birokrat.

Ditambah lagi dengan sembilan staf yang bertugas membantu caretaker; enam orang dari KONI Pusat dan tiga dari staf KONI Riau.

Seru kan? Sepertinya rombongan KONI Pusat yang berjumlah 11 orang akan boyongan ke Pekanbaru. Bisa diperkirakan berapa kebutuhan dana yang diperlukan? Tiket pesawat, hotel atau penginapan, konsumsi dan akomodasi.

Dari pos mana akan diambil untuk membiayainya? Sesuai isi SK di atas: semua biaya yang timbul dibebankan ke alokasi dana hibah KONI Riau Tahun 2022.

Baca Juga  Iskandar Husein Bantah Politik Uang Maju Calon Ketua Umum KONI Riau!

Segampang itukah? Hehehee…

Dari pengalaman selama ini, sejak dana hibah KONI Riau dititipkan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, setiap tiga bulan pertama (Januari-Maret), tidak akan ada pencairan. Pemprov Riau masih berkutat dengan masalah administrasi keuangan yang rumit dan melelahkan. Biasanya, April baru ada pencairan.

Entahlah kalau ada kebijakan khusus dari Gubernur Riau atau Kadispora Riau. Apalagi Bobby Rachmat yang notabene Kadispora Riau juga termasuk salah satu anggota caretaker dengan jabatan bendahara. Akankah dana tersebut bisa cair lebih awal? Atau menggunakan dana talangan terlebih dahulu, seperti yang biasa dilakukan KONI Riau selama ini?

Satu hal penting lainnya. Biaya pelaksanaan Musorprov KONI Riau memang sudah tercantum dalam pos anggaran KONI Riau tahun 2021. Tetapi karena batal, dengan sendirinya dana tersebut kembali ke kas daerah.

Sementara biaya Musorprovlub 2022 tidak ada posnya dalam Rencana Anggaran dan Belanja KONI Riau tahun 2022 yang disahkan DPRD Riau beberapa waktu lalu. Nah lho?

Dengan kondisi seperti ini, di manakah Bobby Rachmat berpijak? Di satu sisi, Kadispora adalah Pejabat Pengguna Anggaran yang harus taat dan patuh menjalankan aturan keuangan. Dan di sisi lain sebagai bendahara caretaker yang harus menyukseskan tugas. Conflict interest, kata orang sana.

Entahlah. Yang jelas, saya tidak terlibat dalam konflik kepentingan itu. Tulisan ini saya buat karena merasa tidak nyaman saja dengan isi SK tersebut.

Ketika kisruh ini baru muncul, seharusnya Gubernur Riau yang turun menengahi atau mengambil alih langsung KONI Riau sebagai caretaker. Tapi, itu tidak dilakukan oleh orang nomor satu di Riau itu.

Kepada seluruh pihak, jangan baper. Tulisan ini tidak ditujukan kepada siapapun. Begitu juga kepada teman-teman seperjuangan yang sekarang duduk sebagai caretaker. Walaupun keheranan saya masih belum hilang, tapi jalankan tugas dengan baik dan benar.

Sekarang kami ada di luar. Sebagai penonton, jarak pandang kami lebih luas dan lebih jauh lagi. Berhati-hatilah….

SALAM OLAHRAGA!!***

Helmi Burman
Kepala Cabang Riau.Siberindo.co

News Feed