oleh

PHR Diduga Kembangkan Sumur Pengeboran Blok Rokan dengan Tanah Urug Illegal Mining

PEKANBARU – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga telah menerima dan mempergunakan tanah urug dari penyuplai yang terindikasi kuat melakukan proses penambangan secara ilegal atau illegal mining.

Menurut Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra, PHR diketahui mempergunakan tanah urug tersebut untuk proyek pengeboran minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

PHR diketahui menerima tanah urug dari PT Rifansi Dwi Putra (RDP). RDP sendiri diketahui menerima pasokan tanah urug dari dua Sub Kontraktor mereka: PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa.

“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin lingkungan,” sebut Yusteng kepada media siber ini, barusan.

PT Batatsa Tunas Perkasa mengakui izin IUP OP galian C yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui BKPM Pusat, dengan lokasi izin di Kabupaten Rokan Hulu itu salah ketik, karena di lampiran peta koordinat terketik di Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  Produksi Minyak Anjlok dan 7 Pekerja Meninggal, AMPR Desak Erick Thohir Copot Dirut PT PHR Jaffee A Suardin

“Faktanya galian C berupa tanah urug  yang ditambang berada di Kabupaten Rokan Hilir, telah digunakan oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk mengurug lokasi pemboran sejak PT Chevron Pasifik Indonesia beroperasi tahun 2021 hingga sekarang oleh PT PHR,” ungkap Yusteng.

Dilansir suarariaupos.com edisi 7 Januari 2022, pada Rabu (5/1/2022) sore, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir melakukan penghentian kegiatan dan pemasangan DLH Line di lokasi Galian C Tanah Urug milik PT. Bahtera Bumi Melayu di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Tidak hanya di situ, DLH Rohil juga menghentikan dan memasang DLH Line di lokasi PT. Batatsa Tunas Perkasa di Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.

Baca Juga  Riau Sumbang 665, Ini Sebaran 5.907 Kasus Baru Corona di RI pada 24 Mei

Informasi dirangkum, dua perusahaan itu telah kembali melakukan penambangan Kamis (6/1/2022), karena ada surat dari DLH Rohil untuk mengerjakan dokumen Amdal selama 60 hari.

Lalu mereka diperintahkan DLH Rohil untuk segera menyelesaikan dokumennya selama 60 hari kerja. Sehingga mereka boleh melakukan aktivitasnya dan wajib melakukan penghijauan di areal galian C.

Namun, keputusan ini tanpa berberkordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian ESDM atau setidaknya kepada Dinas Pertambangan ESDM Riau dan Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Riau, terkesan kental Kadis LH Rohil mengambil alih wewenang Menteri ESDM menurut UU Nomor 3 Tahun 2020.

“PHR menyurati Bupati, sehubungan pembukaan sumur baru, mereka minta bantuan untuk izin operasional serta surat permohonan dari perusahaan penyedia Tanah Urug. Setelah mereka menunjukan dokumen lingkungan berupa UKL/UPL, makanya diberikan dispensasi untuk operasi dengan persyaratan yang telah ditentukan,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga  Fantastis! Pasien Positif Corona Riau Hari Ini Bertambah 178 Orang

Bupati Rohil Afrizal Sintong ketika dikonfirmasi membenarkan tentang telah adanya surat dari PHR tersebut. Dikatakannya, bahwa Pemkab Rohil juga meminta kepada pihak perusahaan yang melakukan pengerukan Tanah Urug, agar tidak banyak mengangkut Tanah Urug, dan kemudian menyiram lumpur berserakan di jalan.

“Tujuan dua hal itu, yaitu agar jalan tidak cepat rusak, dan masyarakat tidak terganggu oleh lumpur Tanah Urug itu,” tutup Afrizal Sintong.

Perihal surat PHR ke Pemkab Rokan hilir itu pun dibenarkan PHR.

“Kami telah menyampaikan surat ke berbagai pihak untuk menerangkan bahwa mitra kerja PHR sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan BKPM untuk mendukung target pengeboran tersebut di atas,” kata Sonitha Poernomo Manager Corp. Communication PT PHR, Jumat (7/1/2022) sore. (nb)

News Feed