oleh

Kasus MataNajwa, Perlindungan Terhadap Sumber Berita adalah Mahkota Wartawan

PEKANBARU – Setelah menonton program MataNajwa Trans7 Episode 6 “PSSI Bisa Apa?”, dan mengamati polemik atas program tersebut, Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota Wartawan.

Hal itu disampaikan seusai mengadakan rapat melalui zoom meeting, Senin (8/11/2021). Rapat dipimpin Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang dan dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, dan Nasihin.

Terkait dengan hal tersebut, dalam siaran persnya yang ditandatangani oleh Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang dan Sekretaris Sasongko Tedjo, Dewan Kehormatan menyampaikan beberapa hal.

Pertama, menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?

Kedua, penolakan Najwa Shihab –host acara tersebut— untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  PWI HCB Ilegal karena Sudah Dipecat, Kasus Cashback-nya Lagi Diusut Polisi

Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers No. 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4.

Ketiga, DK PWI Pusat mempersilakan pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi Trans7, untuk menggunakan hak jawab dan atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, DK PWI Pusat kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (nb)

News Feed