oleh

Tuntutan Pemilu Berkualitas di Tengah Ancaman yang Makin Luas dan Dinamis

Oleh: M. Asrar Rais

PENDAHULUAN

Di tengah semakin tingginya tuntutan masyarakat dan dunia internasional terhadap proses demokrasi yang berkualitas di Indonesia, tantangan dan ancaman terhadap hal yang dimaksud juga kian meningkat, baik yang berasal dari dalam, dari luar, termasuk dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di bidang informasi dan teknologi (IT).

Padahal, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas merupakan komitmen bersama semua anak bangsa, yang tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan pemimpin –dengan berbagai jenis dan tingkatannya—yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup, yang kompeten dan amanah—bukan jenis “pemimpin abal-abal” yang dihasilkan oleh sebuah proses yang cenderung menabrak rambu-rambu yang ada.

Akan ke mana bangsa dan negara ini dibawa, berikut semua penduduk yang bermukim di dalamnya, kalau dipimpin dan dikelola oleh pemimpin yang lahir dari produk dan proses yang tidak benar? Yaitu pemimpin yang lahir dari praktek-praktek yang menghalalkan semua cara, yang diniscayakan akan cenderung berpikir pragmatis untuk mengembalikan semua cost yang dikeluarkan untuk menebus semua biaya selama menjalani proses pemilihan.

Negeri ini terlalu sayang kalau dipimpin oleh figur yang tidak memiliki itikad yang baik terhadap kepentingan bangsa dan negara, dan terhadap kepentingan masyarakat. Banyak potensi yang dimiliki negeri ini, baik SDM (sumber daya manusia) maupun SDA (sumber daya alam), yang bila dikelola dengan baik diyakini akan memberi kemaslahatan yang luas bagi bangsa dan negara, bagi daerah, dan bagi semua anggota masyarakat.

Maka, sudah saatnya proses politik dan demokrasi yang bernama pemilu, yang diselenggarakan dalam rentang waktu-waktu tertentu, mampu menghasilkan pemimpin –baik tingkat pusat maupun daerah, baik eksekutif dan legislatif– yang bukan lahir dari praktek-praktek yang tidak benar. Melainkan pemimpin yang lahir dari proses dan praktek yang benar, yang pada gilirannya diharapkan akan melahirkan para pemimpin yang benar pula.

Pemimpin yang benar bukan dari tipe pemimpin yang hanya asyik-masyuk dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya, melainkan pemimpin yang mendedikasikan sebagian besar hidup, keahlian, kemampuannya, dan pengabdiannya untuk kepentingan yang luas, baik bangsa dan negara, daerah, dan kepentingan masyarakat. Diyakini masyarakat pemilih memiliki hati nurani dan feeling yang tajam untuk memilih pemimpin dengan tipikal seperti itu.

Salah satu cara untuk menjawab tantangan semacam itu adalah diperlukan proses pemilu –untuk memilih pemimpin dengan berbagai jenis dan tingkatannya—yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan telah disepakati bersama. Sebuah pemilu yang diharapkan akan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat, bukan pemimpin yang lahir dari praktek-praktek yang tidak benar.

Ancaman dari Kemajuan IT
Seiring dengan perjalanan waktu, praktek-praktek yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemilu, yang sebelumnya belum terlalu banyak, semakin bertambah dan berkembang. Selain karena hasrat duduk di kursi kekuasaan yang semakin tinggi, diiringi sikap dan tindakan menghalalkan semua cara untuk mencapai tujuan; ancaman lain datang dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di bidang IT (informasi dan teknologi).

Baca Juga  Pemuda Pancasila Cucu Ideologis TNI, Catatan Edy Natar Nasution

Tantangan dan ancaman di bidang yang satu ini malah tergolong berat dan masif. Karena, selain diyakini  tidak semua penyelenggara pemilu –termasuk yang ditugaskan di bidang pengawasan pemilu– yang memiliki keahlian di bidang yang satu ini, hal lain yang dicemaskan adalah bukan tidak mungkin belum ada regulasi untuk menertibkan penggunaan IT dalam penyelenggaraan pemilu, lengkap dengan sanksi-sanksi hukumnya.

Saat iptek di bidang IT belum semaju seperti sekarang ini, semua aktivitas untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh para kontestan dan pendukungnya relatif gampang dikontrol. Terhadap penyebaran iklan di luar ruang, misalnya, akan sangat gampang dipantau dan diawasi karena bisa dilihat secara kasat mata. Termasuk juga iklan di media massa jenis cetak, media audio (radio), dan media audio-visual (televisi).

Bagaimana mengatur lalu-lintas iklan, promosi sosok kandidat atau calon pemimpin, praktek black campaign, negative campaign bila saat ini sudah hampir semua anggota masyarakat yang memiliki perangkat untuk melakukan kegiatan di media sosial, dan dengan mudah membagi (menshare) ke mana pun yang diinginkan? Parahnya lagi, diyakini tidak semua pelaku di media sosial mengetahui aturan tentang tata cara menggunakan media sosial yang baik.

Bukan tidak mungkin yang akan terjadi antara lain adalah media sosial menjadi ramai dan riuh-rendah oleh sejumlah aktivitas yang terkait dengan kepemiluan. Syukur-syukur yang terjadi adalah sejumlah praktek yang diatur dan dibenarkan oleh aturan dan perundang-undangan yang berlaku—bagaimana jadinya kalau yang dominan terjadi dalam penggunaan media sosial yang diwarnai oleh praktek-praktek yang cenderung menabrak rambu-rambu yang ada?

Kalau itu yang terjadi, selain merusak kualitas pemilu –yang identik dengan merusak kualitas demokrasi—efek lain yang bukan tidak mungkin timbul antara lain terjadinya disharmonisasi di tengah kehidupan masyarakat, terutama antara pendukung satu calon pemimpin dengan calon pemimpin lainnya. Pada gilirannya, disharmonisasi yang timbul karena praktek tak benar dalam penyelenggaraan pemilu, bukan tidak mungkin bermuara pada konflik horizontal.

Padahal pemilu, sebagaimana yang telah menjadi konsesus bersama, hanya diposisikan sebagai alat, bukan tujuan untuk mencapai cita-cita bersama semua anak bangsa. Ada banyak cita-cita besar bangsa ini yang harus dicapai bersama, dan pemilu hanya salah satu instrumen untuk mencapai cita-cita dimaksud. Cita-cita besar itu antara lain adalah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Butuh Petugas Pemilu yang Melek IT
Karena kemajuan iptek di bidang IT yang sudah sedemikian maju dan berkembang, dan diyakini akan terus bertambah canggih, tuntutan pemilu yang berkualitas antara lain hanya mungkin bisa terpenuhi dengan merekrut tenaga pelaksana pemilu –baik di KPU atau pun Bawaslu—yang melek IT.

Baca Juga  Wartawan Tidak Bisa Menulis?, Catatan Hendry Ch Bangun

Kalau setelah proses rekrutmen selesai, dan didapati ada di antara petugas penyelenggara pemilu yang tidak melek IT atau malah gagap teknologi (gaptek), pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi pelatihan dan bimbingan teknis yang diperlukan sehingga petugas penyelenggara pemilu dimaksud memiliki keahlian dan kecapakan yang cukup dan andal di bidang yang satu ini.

Berbekal petugas pemilu yang melek IT, memungkinkan pelaksanaan proses demokrasi itu berjalan sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman, dan akan bisa pula dilakukan pengawasan yang ketat dan baik—terutama terhadap potensi-potensi pelanggaran pemilu yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk mencapai tujuan.

Di bidang pengawasan pemilu, satu misal, bila petugas pemilu yang ditempatkan di sana memiliki kemampuan di bidang IT, diyakini ia memiliki kemampuan untuk mendeteksi peluang terjadinya pelanggaran. Selain juga memiliki kemampuan yang cukup untuk melacak pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi, kemudian melakukan sejumlah tindak lanjut yang diperlukan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergitas dengan Stake-holder
Langkah lain yang tidak kalah penting lagi adalah terjalinnya sinergitas yang baik antara semua stake holder yang ada. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu diyakini akan bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal bila dalam melaksanakan rangkaian tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya melibatkan stake-holder lain, terutama dari pihak yang memiliki wewenang dan kompetensi tentang itu.

Dilibatkannya Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) merupakan sebuah langkah taktis dan strategis untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Karena kedua lembaga itu memiliki wewenang dan kompetensi di bidang media massa dan penyiaran, maka mereka juga memiliki keahlian untuk melakukan sejumlah upaya dan langkah pengawasan yang diperlukan.

Karena jalinan kerja sama dengan kedua lembaga (Dewan Pers dan KPI) dilakukan sebelum tahapan-tahapan Pemilu 2024 mulai dilaksanakan, maka akan bisa dirumuskan langkah-langkah dan kebijakan yang tepat soal penggunaan media sosial dalam penyelenggaraan pemilu—termasuk sanski-sanski hukum bila terjadi pelanggaran. Kerja sama yang dilakukan di tingkat pusat itu kemudian diturunkan ke daerah-daerah.

Melibatkan Peran Serta Masyarakat
Karena masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dari penyelenggaraan pesta demokrasi yang bernama pemilu, maka melibatkan peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan –terutama di bidang digitalisasi—merupakan sebuah langkah yang diharapkan akan memberi bobot yang semakin tinggi terhadap penyelenggaraan pemilu.

Karena kualitas SDM masyarakat –terutama dari kalangan terdidik—semakin baik, maka penguasaan masyarakat terhadap iptek di bidang IT juga akan semakin baik pula. Bila demikian halnya, masyarakat dari kelompok ini akan tahu praktek-praktek digitalisasi yang menyimpang atau menabrak aturan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilu. Bahkan untuk melakukan deteksi dini sekalipun.

Baca Juga  KPU Menetapkan PSU Sabu Raijua pada 7 Juli 2021

Tapi, untuk memaksimalkan peran serta masyarakat untuk meminimalisir praktek yang tidak baik di bidang digitalisasi dalam penyelenggaran pemilu, sangat diperlukan sosialisasi yang luas sehingga diharapkan masyarakat akan tahu upaya dan langkah yang bisa dilakukan untuk berperan serta dalam pengawasan pemilu.

PENUTUP
Kendati pemilu hanya alat untuk mencapai tujuan bersama, tapi produk yang dihasilkan oleh proses politik yang satu ini sangat menentukan, baik nasib bangsa dan negara, nasib daerah, dan nasib semua anggota masyarakat yang berada di dalamnya. Yaitu pemimpin dan pasangan pemimpin, baik untuk tingkat pusat maupun daerah, baik untuk eksekutif maupun legislatif, yang akan bekerja dalam rentang waktu tertentu.

Makanya, sangat diperlukan dilakukan pemilu yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan terjauh dari praktek-praktek yang tidak baik. Selain menuntut sejumlah regulasi, pemilu berkualitas juga menuntut keterlibatan tenaga penyelenggara dan pengawas yang mumpuni, yang tidak hanya tahu dengan tahapan-tahapan pemilu.
Karena, seiring dengan perkembangan zaman, tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan pemilu juga semakin beragam, berat, dan kompleks. Apa yang dulu tidak menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemilu, kini muncul menjadi ancaman yang berpotensi untuk merusak kualitas penyelenggaraan pemilu. Ancaman itu antara lain datang dari kemajuan iptek di bidang IT, yang semakin bertambah canggih. Karena berpotensi untuk disalahgunakan.

Untuk meminimalisir persoalan yang mungkin muncul, antara lain dari penyalahgunaan kemajuan iptek di bidang IT, sangat diperlukan figur-figur yang dipercaya duduk sebagai penyelanggara dan pengawas pemilu, yaitu di KPU dan Bawaslu, merupakan sosok yang menguasai iptek di bidang IT dan tidak gagap teknologi. Pemerintah juga berkewajiban memberi pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas pelaksana dan pengawas pemilu yang tidak menguasai iptek di bidang IT.

Kerja sama yang baik dan sinergitas antarstake-holder juga sangat diperlukan. Terutama antara KPU-Bawaslu dengan Dewan Pers dan KPI. Melalui jalinan kerja sama yang baik, diharapkan potensi-potensi penyalahgunaan IT dalam pelaksanaan pemilu oleh para kontestan dan pendukungnya bisa ditekan sedemikian rupa. Ini membuka peluang bagi terselenggaranya pemilu yang sesuai dengan harapan bersama.

Partisipasi dan peran serta masyarakat juga merupakan instrumen yang bisa digalang untuk tujuan yang sama. Apalagi di tengah tingkat SDM masyarakat yang semakin baik, dan penguasaan iptek di bidang IT juga semakin baik, maka pengawasan langsung dari masyarakat diharapkan bisa membawa pesta demokrasi itu menjadi sebuah kegiatan yang berkualitas—karena sejatinya penyelenggaraan pemilu juga diabdikan dan didedikasikan untuk kepentingan masyarakat.***

M. Asrar Rais
Komisioner KPID Riau

News Feed