oleh

Pemko Akan Terbitkan Aturan Kerja ASN Selama Ramadhan

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, M.Ag.,M.Si menyebut sesuai dengan arahan Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus , S.T., M.T, bahwa ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.

“Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan,” terang Jamil, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB.

Melansir pekanbaru.go.id, Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadhan.

Baca Juga  Jam Kerja ASN Pemprov Bengkulu Dikurangi Satu Jam Selama Ramadan

Ia mengingatkan, agar seluruh ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadhan.

“Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan,” pungkasnya. (*/cr1)

News Feed