oleh

Waduh! Kasus Kebun Gulat Manurung Cs Diduga Di-Peti-es-kan DLHK Riau?

PEKANBARU – Kasus kebun Gulat Manurung, Yungdra, dan Asiong yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, diduga di-peti es-kan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi media siber ini, Jumat (11/6/2021).

‘’Hal ini terlihat dari tidak dilanjutnya kasus kebun ilegal milik Gulat Manurung cs meski telah mendapat petunjuk dari Kementerian LHK tertanggal 7 Januari 2019, di mana Kementerian LHK meminta DLHK Riau menindak lanjuti kebun ilegal tersebut,’’ katanya.

Baca Juga  Sidang Limbah Blok Rokan, Kuasa Hukum Chevron Kena Hardik Ketua Majelis Hakim

Padahal, bebernya, berdasarkan verifikasi Kementerian LHK, kebun Gulat Manurung cs dengan luas yang variatif ratusan bahkan mencapai ribuan hektare, masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Dia menduga DLHK Riau tidak mampu menindak kebun ilegal milik orang berpengaruh, padahal sejak surat dari Kementerian LHK itu keluar  DLHK Riau telah mengganti pucuk pimpinannya sebanyak dua kali.

Seperti diketahui pemilik kebun diduga milik Gulat Medali Emas Manurung, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

Baca Juga  Pakar Ini Nilai KLHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah Peninggalan Chevron!

Menariknya, ungkap Yusteng, kebun Yungdra, Asiong, dan Ationg yang berjumlah ratusan dan ribuan hektare itu masuk dalam kelompok binaan Apkasindo.

‘’Pertanyaannya, apakah Asiong, Yungdra, dan Ationg ini dengan kebun ratusan hektare tergolong petani sawit sehingga menjadi binaan Apkasindo, atau Apkasindo boleh beranggotakan toke sawit,’’ tanyanya, heran.

Ke depan, menurutnya, perlu dikontrol supaya program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) tidak diberikan kepada toke-toke sawit seperti yang menjadi mitra Apkasindo, yakni Asiong, Ationg, dan Yungdra. Karena program PSR murni dibuat untuk petani benaran, bukan toke-toke berkedok petani.

Baca Juga  Heboh Iklan Rokok di Videotron di Kejati Riau Diduga Langgar Perwako, LSM Ini Minta Polda Usut

‘’Terakhir, kami berharap Kajari Kuansing dapat mengusut dana PSR dengan tuntas, dan kami sudah pernah demo di Kejaksaan Tinggi Riau mempertanyakan kasus ini,’’ pungkas  Yusteng.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi

Riau Dr. Ir. Mamun Murod mengatakan, ‘’Mantap beritanya. Tapi saya yakin Yusteng sudah mengerti UUCK. Yusteng sangat mengerti mengenai hal ini,’’ jawabnya, via WhatsApp. (sym)

News Feed