oleh

DPM-PTSP Himbau Pelaku Usaha Tidak Tambah Bangunan Depan Ruko

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha yang tinggal di rumah toko (ruko), untuk tidak menambah bangunan di depan ruko.

Ini disampaikan Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudy Misdian menanggapi adanya keluhan masyarakat, terkait banyaknya ruko yang menambah bangunan dibagian depan. Hal ini berdampak mana minimnya area parkir kendaraan.

Rudi berharap pada pihak Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut.

“Banyak sih sebenarnya yang memanfaatkan bagian depan ruko, sebenarnya GSB nya kan tidak boleh. Kita berharap tim yustisi Kota Pekanbaru menegakkan aturannya,” ujar Rudi.

Dikatakan Rudi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam mebindak lanjuti persoalan ini.

Baca Juga  Baru 745 Lansia di Kota Bengkulu Tuntas Divaksin

“Kalau untuk penindakan dilapangan kan memang tim yustisi. Jadi kita harapkan, sesuai dengan Perda. Penegakkan Perda tentu tim yustisi. Salah satunya memang ada keterlibatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita koordinasi aja sifatnya,” jelasnya, dilansir dari pekanbaru.go.id.

Rudi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Khusus untuk warga Kota Pekanbaru, terutama warga yang tinggal di rumah toko, ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha. Agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya,” ingatnya. (*/cr1)

News Feed