oleh

Sidang Kasus Alih Fungsi Hutan: Bistamam, Bupati Rohil Jadi Tergugat

JAKARTA – Seluas 892 hektare hutan di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berubah menjadi hamparan kelapa sawit.

Di balik lanskap hijau yang tampak subur itu, tersimpan sengketa hukum yang kini menggelinding ke meja pengadilan.

Seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, Bistamam, digugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) atas dugaan perusakan kawasan hutan.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 2 Januari 2025. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut diseret sebagai pihak turut tergugat.

Baca Juga  Dahsyat! Rahman Eks Dirut SPRH Diduga ‘Garap’ Proyek Fiktif Senilai Rp155 Miliar

Di dalam berkas gugatan, Wasinus menuduh Bistamam telah sejak 2011 menguasai dan mengubah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi perkebunan sawit tanpa dasar hukum yang sah.

Tak hanya menanam sawit, pihak tergugat juga disebut membangun berbagai fasilitas: jalan, perumahan, hingga parit batas.

“Ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata perusakan lingkungan hidup,” kata Rahman Piliang, Ketua Wasinus, saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Wasinus menuntut penghentian seluruh kegiatan di atas lahan tersebut dan mendesak agar pengadilan memerintahkan pemulihan lingkungan.

Baca Juga  Terungkap! Kasus Jual Beli Proyek Rp3,2 Miliar, Bupati Rohil Afrizal Akui Utus Kadis PUTR ‘Derdamai’ dengan Pelapor

Mereka meminta tergugat menanam kembali pohon-pohon kehutanan, serta membayar biaya reboisasi yang ditaksir mencapai Rp89,5 miliar.

Tak cukup sampai di situ, Wasinus juga menuntut denda uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tergugat mangkir dari kewajiban pemulihan.

Sidang pertama telah digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Minggu depan, sidang kedua akan membuka ruang bagi pihak tergugat memberikan jawaban.

Hingga berita ini ditayangkan, Bistamam belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga  Kontroversi HGU PT. TUM di Pulau Mendol Riau, Larangan Bekerja di Tanah Pribadi

Linda Ambarwati, Sekretaris Wasinus, menyebut gugatan ini sebagai langkah korektif atas lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan.

“Kami tidak ingin kawasan hutan terus terkikis tanpa ada yang bertanggung jawab. Ini soal keadilan lingkungan,” ujarnya.

Di tengah dorongan ekonomi dari industri sawit, kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tak seharusnya berdiri di atas reruntuhan hutan.

Negara ditantang untuk tidak hanya menghitung pertumbuhan dari luas kebun, tapi juga dari tegaknya hukum dan lestarinya alam. ***

News Feed