oleh

Baru Keluar dari Penjara, Pengedar Narkoba di Rohul Kembali Ditangkap

PEKANBARU – Pernah dikurung di balik jeruji besi karena kasus narkoba, tak membuat Gus alias Triadi kapok. Baru dua pekan menghirup udara bebas, pria 38 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus yang sama.

Triadi diamankan Tim Opsnal Polsek Rambahi Hilir jajaran Polres Rohul, di sebuah warung tepatnya di kebun karet yang berada di Dusun Simpang l RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (31/5/2024) malam, sekitar pukul 22.15 WIB. Dia diduga sebagai pengedar sabu.

“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rambah disebuah warung di kebun karet,” terang Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti, Rabu (13/6/2024).

Manang memaparkan, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian setelah adanya informasi dari warga.

Penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 7,99 gram, 1 timbangan digital, 1 kotak kecil warna putih, 1 bungkus rokok Sampoerna warna hijau, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah plastika asoy, 1 unit handphone android merek OPPO, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BM 3476 US.

Baca Juga  Sedihnya! Rekor Kasus Baru Corona di RI Kembali Pecah, Riau Tambah 179

“Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan miliknya,” tegas Manang.

Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Manang menambahkan bahwa pelaku merupakan pengedar Narkoba jenis sabu dan residivis dalam kasus yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Triadi akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (dad)

News Feed