oleh

Dahsyat! Rahman Eks Dirut SPRH Diduga ‘Garap’ Proyek Fiktif Senilai Rp155 Miliar

PEKANBARU — Jejak dugaan penyimpangan dana di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) mengarah ke enam proyek yang diduga fiktif dengan nilai total Rp155 miliar.

Seluruhnya disebut-sebut diatur Rahman, SE, saat menjabat Direktur Utama perusahaan tersebut.

Laporan resmi Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebutkan, proyek-proyek itu mengalirkan dana participating interest (PI) ke kegiatan tanpa bukti nyata.

Kejaksaan Tinggi Riau kini tengah menelusuri aliran uang tersebut.

Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, menilai skema yang digunakan Rahman melibatkan penyamaran lewat anak perusahaan.

Baca Juga  Korupsi Dana PI Rp551,4 Miliar: PETIR Desak Kejati Tangkap Rahman Eks Dirut SPRH

“Proyek dibuat seolah berjalan, padahal nihil. Ini bentuk perampokan uang negara,” kata Jackson, di Pekanbaru, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam masa kepemimpinannya, Rahman membentuk dua anak perusahaan: PT Energi Sarana Pembangunan Rokan Hilir dengan modal disetor Rp5 miliar, dan PT Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir dengan modal disetor Rp11 miliar.

Pada 20 Februari 2025, tercatat dua kali transfer dari rekening PT SPRH di Bank Riau Kepri Syariah ke rekening kedua anak perusahaan di Bank Mandiri, masing-masing Rp30 miliar dan Rp16 miliar.

Baca Juga  Formasi Laporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong ke Kejati Riau Atas Dugaan Korupsi Jual Beli Proyek Rp3,2 Miliar

Setelah itu, saldo PT SPRH tersisa sekitar Rp30 miliar.

Rekening BRI dan Bank Riau Kepri Syariah milik PT SPRH kemudian diblokir oleh Bupati Rokan Hilir yang baru, Bistamam.

PETIR merinci enam kegiatan yang diyakini fiktif:

  1. Investasi perkebunan kelapa sawit – Rp50 miliar, tanpa bukti pelaksanaan.
  2. Pengembangan Rumah Sakit Nurlima menjadi RS tipe C – Rp30 miliar, proyek tidak terealisasi.
  3. Proyek rice milling – Rp2 miliar, studi kelayakan dan pelaksanaan tidak jelas.
  4. Pembangunan Company Yard – Rp33 miliar untuk tanah milik mantan Bupati Afrizal Sintong, lokasi proyek tak ditemukan.
  5. Akuisisi SPBU 14.284.602 di lintas Duri–Dumai KM 19 Simpang Bangko – Rp20 miliar, status kepemilikan tidak jelas.
  6. Pendirian stasiun pengisian bahan bakar nelayan – Rp20 miliar, fasilitas tidak pernah ada.
Baca Juga  DKI 670, Riau Nihil: Ini Sebaran 1.362 Kasus Baru Corona di RI 18 Januari

Jackson mendesak Kejati Riau untuk bertindak tegas menetapkan Rahman sebagai tersangka, dan langsung menahan yang bersangkutan karena sudah tiga kali mangkir dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.

“Publik menunggu penetapan tersangka dan langsung menahan Rahman. Dana Rp155 miliar ini harus kembali ke kas daerah,” ujarnya. ***

News Feed