oleh

Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB, Saksi Mengaku Diperintah Atasan Isi Cek

PEKANBARU – Sidang pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) di Provinsi Riau, Senin (11/10/2021), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi.

Kedua saksi tersebut yakni mantan AO Konsumer BJB Pekanbaru Qurota Aini,
dan mantan AO Komersial BJB Pekanbaru, Said.

Dalam sidang dengan terdakwa teller BJB Pekanbaru Tarry Dwi Cahya, dua orang saksi yang merupakan pegawai BJB Pekanbaru diduga diperintahkan atasannya untuk mengisi sendiri lembaran cek, tanpa diketahui pemilik rekening Arif Budiman.

Kasus dugaan pembobolan dana nasabah BJB atas nama pelapor Arif Budiman mendudukkan dua orang sebagai terdakwa. Yakni mantan Manager Customer BJB Pekanbaru, Indra Osmer Hutahuruk, dan Tarry Dwi Cahya, teller di BUMD milik Pemprov Jabar dan Banten tersebut.

Perkara dilaporkan Arif Budiman ke Polda Riau pada 2019 lalu. Dalam laporannya, Arif mengaku telah kehilangan dana mencapai Rp26 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2018 dari rekening giro sejumlah perusahaannya yang disimpan di BJB Pekanbaru.

Namun, dalam proses penyidikan nilai kerugian yang ditetapkan penyidik Polda Riau maupun jaksa Kejati Riau hanya sebesar Rp3,02 miliar.

Modus kejahatan perbankan ini sedikitnya dilakukan dalam dua cara. Yakni kedua terdakwa diduga melakukan pencairan dana perusahaan dengan memalsukan tanda tangan Arif dan direktur perusahaan yang dimiliki Arif.

Baca Juga  Ssstt.. Modus Aksi Pembobolan Dana Nasabah BJB di Riau Semakin Terkuak

Selain itu, terdakwa Indra juga diduga melakukan pengambilan dana dari giro perusahaan Arif dan memindahkannya ke rekening kolega terdakwa.

Indra diduga mengutak-atik isi rekening giro sejumlah perusahaan, tanpa persetujuan Arif dan para direktur perusahaan milik Arif. Kesaksian dan fakta persidangan telah memaparkan kasus ini secara terang benderang.

Dalam keterangannya sebagai saksi,
Qurota Aini mengaku pernah diperintah oleh atasannya Indra Osmer selaku Manajer Komersial untuk menyerahkan cek kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB Pekanbaru.

Kejadiannya, 16 Oktober 2017 awalnya terdakwa Indra menyerahkan cek yang sudah ada tanda tangan direktur dan stempel perusahaan, serta dua tanda tangan dan nomor hp, tanpa nama penarik di bagian belakang cek.

Indra memerintahkan saksi untuk mengecek saldo di rekening perusahaan Viat Motor (perusahaan group korban Arif Budiman). Kemudian saksi mengecek rekening perusahaan korban, dan melihat saldo di rekening dengan total Rp133 juta.

Selanjutnya, saksi melaporkan kepada atasannya Indra jumlah saldo di rekening korban, dan menyampaikan dana yang bisa ditarik adalah senilai Rp133 juta.

Indra lantas memerintahkan saksi untuk menulis terbilang dan nominal di lembar cek beserta nama penarik di bagian belakang cek, atas nama Arif Budiman.

Baca Juga  Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB, Terungkap Teknisi Sebut Ada Rekaman CCTV

“Cek yang saya terima itu sudah ada tanda tangan direktur dan stempel perusahaan dan di bagian belakang terdapat dua tanda tangan beserta nomor hp, tanpa nama penarik. Setelah mengecek saldo, kemudian saya yang menulis nominal dan terbilang beserta nama penarik atas nama Arif Budiman itu atas perintah Pak Indra,” beber saksi.

Setelah menuliskan nominal dan terbilang beserta nama penarik dibagian belakang lembar cek, saksi kemudian diperintahkan Indra menyerahkan cek tersebut kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB.

Kepada terdakwa selaku teller BJB, saksi menyerahkan cek tersebut seraya mengatakan itu titipan Pak Indra. “Saya hanya mengantarkan saja, habis itu naik ke ruang kerja,” ujar saksi.

“Ini di cek tidak ada tanggalnya,” tanya majelis hakim.

“Iya yang mulia, saya tidak ingat mengisinya,” aku saksi.

Saksi juga mengaku, tidak tahu siapa yang kemudian mengambil uang dari pencairan cek tersebut.

“Tidak tahu siapa yang kemudian mengambil uangnya. Setelah menyerahkan cek ke teller, saya langsung kembali ke ruangan saya. Saya tidak melihat keberadaan Pak Arif Budiman di bank saat itu. Saya juga tidak ada diperintahkan untuk konfirmasi ke Pak Arif,” terang saksi menjawab pertanyaan penuntut umum.

Baca Juga  Ketua Fraksi Gerindra Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Saksi menyebutkan bahwa ruangannya dengan Indra hanya dibatasi sekat.

“Dia datang langsung ke ruangan memerintahkan saya. Ruangan saya dengan Pak Indra hanya dibatasi sekat,” terang saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

JPU kemudian menanyakan apakah saksi ada melampirkan KTP nasabah saat menyerahkan cek kepada terdakwa selaku teller. Saksi kemudian menjawab tidak ada melampirkan KTP nasabah, hanya menyerahkan cek saja kepada terdakwa Tarry.

“Apakah terdakwa selaku teller ada meminta KTP nasabah,” tanya JPU lagi.

“Tidak ada,” jawab saksi yang bekerja sejak 2014 akhir hingga tahun 2018 di BJB Pekanbaru itu.

Saksi berikutnya adalah mantan AO Komersial BJB Pekanbaru Said. Dalam keterangannya, saksi juga mengaku menuliskan slip setoran uang senilai Rp50juta atas perintah Indra Osmer selaku atasannya.

Kepada saksi, Indra memerintahkannya untuk menulis slip setoran Rp 50juta dengan rekening tujuan BJB Cabang Bekasi atas nama PT. Guruh Kencana Sakti.

“Karena Pak Indra bilang slip setoran untuk keperluan Pak Arif (korban, red), saya inisiatif menulis nama penyetornya nama anak Pak Arif, saya ingat nama anak Pak Arif salah satunya Rahmad,” terang saksi.

Slip setoran tersebut kemudian diserahkan saksi kepada terdakwa selaku teller BJB Pekanbaru. (nb)

News Feed