oleh

Rumitnya Asuransi di Bank Riau Kepri, Catatan Helmi Burman

HADEHHH….!!!!

Bisnis asuransi kembali makan korban. Biasanya, uang nasabah yang dirampok habis-habisan oleh para direksi yang korup (baca kasus Jiwasraya, Asabri, dan Bumiputera yang bangkrut).

Tapi, sekali ini motifnya beda. Terjadi di Riau. Dan, kemungkinan besar juga ada di daerah lain. Hanya belum terungkap saja, agaknya.

“Korbannya”, atau malah bisa disebut pelaku, adalah Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri (BRK) yang dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan.

Untuk sementara, ya untuk sementara, baru tiga orang yang ditahan. Saat ini, kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus ini membuat banyak pihak panas dingin. Tak nyenyak tidur. Karena informasi dari pihak Kejaksaan, tiga orang itu baru babak awal. Akan menyusul tersangka-tersangka lainnya.

Wuih… seperti episode drakor (drama Korea) saja.

Begini ceritanya.

Bermula dari adanya Surat Keputusan Direktur Utama BRK Irvandi Gustari pada Maret 2018 yang menunjuk empat perusahaan pialang asuransi atau broker, untuk menangani premi asuransi nasabah BRK.

Empat perusahaan tersebut adalah PT. Global Risk Management (GRM), PT. Adonai Pialang Asuransi (APA), PT. Brocade Insurance Broker (BIB), dan PT. Proteksi Jaya Mandiri (PJM).

Semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama; mengelola pembiayaan asuransi nasabah yang meminjam uang melalui Kredit Aneka Guna (KAG) di kantor cabang, cabang pembantu, dan kedai BRK.

Baca Juga  Waduh! KLHK dan DLHK Riau Dinilai 'Lecehkan' Sidang Limbah Blok Rokan

Pada Oktober 2018, manajemen BRK mengeluarkan kebijakan baru bahwa satu perusahaan pialang hanya boleh bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi. Dalam hal ini, PT. GRM memilih PT. Jamkrida Riau.

Setiap bulan, PT. GRM menerima dana premi asuransi yang diperoleh dari kantor cabang BRK. Jumlahnya, sesuai dengan tarif premi asuransi yang wajib dikeluarkan nasabah.

Dari total pemasukan setiap bulannya, sesuai perjanjian yang sudah disepakati, PT. GRM menyetor sebesar 65 persen ke PT. Jamkrida Riau sebagai Imbalan Jasa Penjaminan (IJP). Yang 35 persen, dibagi lagi dengan komposisi 10 persen disetor ke BRK sebagai pendapatan sah bank (fee based income).

Sisanya yang 25 persen, masih dibagi lagi kepada seorang agen yang ditunjuk PT. GRM. Fee untuk agen ini jumlahnya terus naik, mulai dari 5+2 persen, 7+2, dan terakhir 10+2 persen. Sehingga yang berhak diterima GRM “hanya” 13 persen.

Dari jumlah persentase fee yang ganjil dan terus naik untuk agen inilah, pihak Kepolisian mulai curiga.

Masa iya, seorang agen yang bukan karyawan, bisa mendapatkan fee sebesar itu? Sementara agen yang ditunjuk perusahaan asuransi saja, fee resminya tidak pernah lebih dari 2 persen.

Jika benar fee untuk agen itu 2 persen —sesuai kesepakatan umum— maka persentase 5, 7 dan terakhir 10 persen itu untuk siapa? Sementara premi asuransi yang dikelola PT. GRM, nilai terakhirnya mencapai Rp2,4 miliar setiap bulan.

Baca Juga  Duit Parkir Mengalir Sampai Jauh, Catatan Helmi Burman

Mari kita itung berapa pendapatan PT. GRM setiap bulannya: 13% x 2,4 M = Rp312 juta per bulan. Fee agen: 10+2 = 12, dikalikan Rp2,4 M, hasilnya Rp 240 juta + Rp 48 juta = Rp288 juta.

Dari sini muncul pertanyaan; apakah memang sebesar itu pendapatan Dicky Vera, agen yang ditunjuk PT. GRM setiap bulan?

Dalam persidangan di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, kepada majelis hakim Dicky mengaku bahwa dirinya ditunjuk PT. GRM sebagai mitra pembawa bisnis. Tugasnya berhubungan langsung dengan pejabat BRK di kantor cabang, cabang pembantu, dan kedai.

Dicky mengaku ditugaskan manajemen PT. GRM untuk melobi pejabat BRK agar menambah premi asuransi nasabah kepada PT. GRM. Ini karena mereka bukan satu-satunya perusahaan pialang yang dipercaya BRK. Masih ada tiga broker lain. Dan, usahanya terlihat berhasil dengan meningkatnya premi yang mereka terima.

Apakah peningkatan pendapatan premi PT. GRM itu akibat Dicky memberikan fee ke masing-masing Pimca sebesar 10 persen dari bagiannya? Hal itu diakui Dicky ketika ditanya majelis hakim.

Tentu saja pengakuan Dicky ini dibantah Rinaldi, Dirut PT. GRM. Menurutnya, manajemen PT. GRM tidak pernah meminta Dicky menyetor 10 persen dari fee itu ke Pimca, Pimca Pembantu atau kedai BRK.

Baca Juga  Kontroversi HGU PT. TUM di Pulau Mendol Riau, Larangan Bekerja di Tanah Pribadi

“Itu bukan perintah saya. Tapi atas inisiatif Dicky sendiri,” kata Rinaldi.

Siapa yang benar? Wallahu ‘alam bisshawab.

Ketua majelis hakim sangat marah. Dan, meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kedua pihak guna dikonfrontir pengakuannya. Siapa yang memberikan keterangan palsu, katanya, siap-siap terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Yang jelas, kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Riau ini akan terus bergulir. Kali ini, PN Pekanbaru masih menyidang perkara tiga tersangka.

Ibarat bola salju, putarannya akan semakin besar. Melindas apapun yang menghalangi jalannya. Informasi dari pihak berwajib, akan ada puluhan Pimca, pimpinan cabang pembantu, dan Kedai BRK yang akan diperiksa.

Logikanya sederhana. Ketiga terdakwa yang tengah disidang saat ini, baru yang berhubungan dengan PT. GRM. Tegasnya, masih ada tiga perusahaan pialang asuransi lain yang juga ditunjuk BRK untuk mengelola premi asuransi di bank tersebut.

Tidak salah rasanya kita berpraduga bahwa ketiga perusahaan tersebut juga melakukan hal yang sama. Berbagi komisi premi asuransi yang dibayar nasabah.

Siap-siap saja. Kabarnya, masih ada 40-50
orang lagi yang akan diperiksa. Bahkan, mungkin naik menjadi tersangka. ***

Helmi Burman

Kepala Cabang Riau.siberindo.co

News Feed