oleh

Polisi Bekuk 1 Orang Terduga Pengedar Sabu, 1 lagi DPO

KAMPAR KIRI HILIR-Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis (13/02/2025) sekira pukul 22.20 WIB.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Los Pasar Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan FIkri menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah AS berusia 28 tahun.

Baca Juga  Walikota Harap Japnas Ikut Berperan Bangun Perekonomian

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi Narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang berada di Los Pasar.

“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT desa setempat, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam 1 bungkus kotak rokok merk LA ICE warna ungu,” jelas Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Irwan FIkri.

Baca Juga  Pemprov Riau Serahkan Sembilan Aset

Selain narkoba, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit HP merk Samsung A23 warna pink hitam.

“Tersangka mengakui Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama RB yang DPO. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

News Feed