JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian terkait, diminta lebih kencang dalam menyelesaikan keterlanjuran kebun sawit petani yang ada di dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya.
Perlu pemahaman tegas dan jelas bahwa UUCK mengedepankan pengenaan sanksi administratif (Ultimum Remedium), sehingga terhadap kegiatan perkebunan yang telah terbangun sebelum berlakunya UUCK tidak dikenakan sanksi pidana.
Unsur pemahaman ini menjadi penting untuk disosialisasikan ke seluruh Indonesia, karena itu dibahas khusus dalam diskusi webinar DPW Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Riau.
Webinar yang bertemakan “Sosialisasi Regulasi UUCK/Turunannya & Cegah Karhutla”, Senin (12/7/2021), itu menghadirkan pembicara Kombes Pol Dr Endang Usman SH MH (Kabidkum Polda Riau), Dzakiyul Fikri SH MH (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau), Dr Ir Mamud Murod MH (Kepala Dinas LHK Riau), Sofyan SHut MSi (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX).
Juga menghadirkan Dr Sadino SH MH (Akademisi dan Praktisi Hukum Kebijakan Kehutanan), Samuel Hutasoit SH MH CLA (Dewan Pakar Hukum DPP APKASINDO), dan Eddy Nofiandy SH MH (Ketua Kompartemen Hukum dan Advokasi GAPKI Riau), dan acara ini langsung dipandu oleh Sekjen DPP APKASINDO, Rino Afrino STT MM C.APO.
Hadir juga pada acara tersebut Ketua DPW APKASINDO Riau KH Suher dan Ketua GAPKI Riau Djatmiko K. Santosa. Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Dewan Pembina dan Penasihat DPP APKASINO, yang diwakili oleh T. Rusli Ahmad.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Mamun Murod mengatakan bahwa luas kawasan hutan di Riau mencapai 5,38 juta hektare pada 2020. Dari jumlah ini, luasan perkebunan sawit di kawasan hutan seluas 1,89 juta hektare (35%).
“Ini berarti proporsi sawit dalam kawasan hutan cukup besar dan Riau harus bersyukur dengan disyahkannya UUCK dan turunannya ini, berarti semua sudah ada solusinya masing-masing dan itu semua secara rinci diatur dalam turunan UUCK tersebut, yaitu Ultimum Remedium,’’ ujarnya.
Senada Sofyan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX menjelaskan, bahwa Ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B dilaksanakan terhadap kegiatan yang dilakukan sebelum berlakunya UUCK.
Ia mengatakan UUCK memang mengutamakan ultimum remedium (tidak ada pidana) untuk menyelesaikan masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan. Upaya penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mekanisme penyelesaian kebun yang telah terbangun dalam kawasan hutan sebelum UUCK terbit sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110 B UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H jo UU Cipta Kerja. “Kita harus memandang permasalahan hutan dengan regulasi saat ini, jangan mengulang-ulang dengan regulasi yang lama,’’ sebut Sofyan.
Eddy Nofiandy, Ketua Kompartemen Hukum dan Advokasi GAPKI Riau, mengusulkan upaya untuk menyelesaikan dan menghindari terjadinya konflik agraria, mutlak diperlukan kebijakan dan aturan yang terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinkronisasi antara sistem tata guna lahan, kehutanan, dan tata ruang di tingkat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan stakeholder sawit lainnya, seperti organisasi sawit.
Kombes Pol Endang Usman, mewakili Kapolda Riau menjelaskan, kepatuhan masyarakat sangat penting memahami dan menjalankan hukum yang sudah dibuat sedemikian rupa dan semua sudah bersolusi. Adanya UUCK diharapkan menjadi terobosan hukum untuk penyelesaian masalah di sektor kehutanan dan tidak ada pidana, semua mengedepankan Ultimum Remedium.
Dzakiyul Fikri, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili Kajati Riau menjelaskan, dengan terbitnya UUCK, sepakat untuk mengedepankan pendekatan persuasif, non ligitasi dalam penyelesaian kawasan hutan.
Samuel Hutasoit, Dewan Pakar DPP APKASINDO bidang hukum dan advokasi, mengatakan, ‘’Statemen Pak Kadis LHK, perwakilan Kajati, perwakilan Kapolda, dan Kepala BPKH XIX, sangat realistis dan mengayomi.
‘’Petani sawit sangat mengapresiasi, karena para pekebun yang tidak memiliki STDB tetap berkesempatan menyelesaikan persoalan keterlanjuran tersebut dengan menggunakan mekanisme Pasal 110A,” katanya.
‘’Kepada para petani sawit di 22 DPW Provinsi perwakilan DPP APKASINDO, untuk sesegera mungkin mengambil kesempatan di regulasi ini, ukur dan petakan kebun sawitnya yang terlanjur dalam kawasan hutan, lalu hubungi tim percepatan paduserasi UUCK DPP APKASINDO untuk segera diverifikasi,’’ pungkas Samuel. (nb)








