PEKANBARU – Angka kerugian negara dalam kasus korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, ternyata berbeda jauh antara hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan hitungan akuntan publik yang disewa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menyebutkan potensi kerugian negara Rp7,085 miliar lebih, sementara akuntan publik menyebutkan Rp10,4 miliar lebih.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Setda Kabupaten Kuansing dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius dan empat orang lainnya di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/9/2020). Sidang dipimpin majelis hakim Faisal SH MH (ketua) dengan anggota Darlina Darwis SH MH dan Rahman Silaen SH MH.
Sidang mendengar eksepsi atau pembelaan dari para terdakwa yang disampaikan oleh pembela mereka masing-masing. Para terdakwa mengikuti persidangan memakai virtual dari Talukkuantan, Kuansing. Sidang dibagi dua sesi, yakni sesi pembacaan eksepsi terdakwa MS dan VA dan sesi pembacaan eksepsi terdakwa Muharlius, HH, dan YS.
Pengacara Muharlius, Suroto SH dalam ekspsinya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kerugian negara dari enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing tersebut sebesar Rp10,402 miliar dari nilai total kegiatan Rp 13 miliar lebih berdasarkan perhitungan ahli Muhammad Ansar dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah. Padahal, berdasarkan perhitungan BPK RI seperti dalam LHP disebutkan kerugian negara hanya berkisar Rp7,83 miliar.
Kemudian, menurut Suroto, berdasarkan uraian yang disampaikan jaksa dalam dakwaan, kerugian negara setelah ditotal mencapai Rp4,469 miliar. Jika ditambah dengan uang yang diserahkan ke seseorang di Batam, kepada Bupati Mursini, Ketua DPRD, serta kepada anggota DPRD Kuansing Mus dan RA, maka jumlahnya baru Rp6 miliar. ‘’Jadi, masih jauh dari angka Rp10,402 miliar,’’ ujarnya.
Selanjutnya, kata Suroto, jaksa memulai penyelidikan kasus ini dari LHP BPK RI yakni indikasi kerugian negara Rp7,83 miliar. Tapi setelah penyidikan dan dalam dakwaan, nilai kerugian negara menjadi Rp10,402 miliar berdasarkan audit ahli Muhammad Ansar dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah. Angka ini entah datang dari mana karena tidak ada bukti-bukti dan penjelasan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pengacara MS dan VA, Satria Rindu Pati SH. Dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp10,402 miliar tersebut. Sebab, berdasarkan perhitungan BPK RI hanya Rp7,83 miliar.
Padahal, berdasarkan peraturan perundangan-undangan, perhitungan kerugian negara yang dipakai adalah dari BPK RI sesuai dengan wewenangnya. Memang BPKP dan Inspektorat boleh mengitung kerugian negara, namun tidak berwenang mengumumkannya.
Oleh karena itu, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka, meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa dan menyatakan dakwaan tidak sah secara hukum karena dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas, tidak cermat, tidak sempurna, dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. ‘’Memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,’’ ujar Satria.
Nama Mursini
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini selain Muharlius selaku Pengguna Anggaran, juga MS (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), VA (bendahara pengeluaran), HH dan YS (keduanya pejabat pelaksana teknis kegatan/PPTK).
Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa di Setda Kuansing tahun 2017 sebesar Rp13.300.650.000,-
Ada enam kegiatan yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
Namun, menurut dakwaan jaksa, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA. Bahkan ada dana yang disuruh untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya.
Disebutkan, suatu hari saksi Mursini menyuruh terdakwa MS dan VA untuk menyerahkan uang Rp juta ke seseorang di Batam. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa Muharlius, mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru.
Penyerahan uang di lobi bandara Hang Nadim, Batam. Namun terdakwa tidak tahu orangnya kecuali ciri-cirinya berkulit hitam dan rambut keriting ikal.
Beberapa hari setelah itu, terdakwa VA disuruh lagi oleh saksi Mursini ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Namun kali ini terdakwa MS tak ikut, hanya sampai Pekanbaru.
Di hari lain, terdakwa Muharlius menyuruh terdakwa VA mengantarkan uang Rp150 juta ke saksi Mursini di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.
Terdakwa Muharlius juga memerintahkan VA untuk menyerahkan Rp100 juta ke Ketua DPRD Kuansing. Namun dalam dakwaan tidak dijelaskan teknis penyerahan tersebut. Muharlius juga minta dicairkan uang Rp80 juta untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran.
Namun yang agak mengejutkan adalah pemberian uang Rp500 juta kepada anggota DPRD Kuansing Mus atas perintah saksi Mursini melalui terdakwa Muharlius dan terdakwa MS.
Tidak dijelaskan untuk apa uang sebanyak itu. Begitu pula dengan uang yang diberikan ke anggota DPRD Kuansing, RA, sebesar Rp150 juta melalui MS.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang ditunda Rabu (23/9/2020) mendatang untuk mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum. (zon/riausatu.com)










Komentar