oleh

Soal Diduga ‘Japrem’ Proyek IPAL Pekanbaru Rp2,25 M, Jipikor Minta Penegak Hukum Usut

PEKANBARU – Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan Biaya Sosial dan Pengamanan Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru sebesar Rp2.250.000.000, –

“Kita minta aparat penegak hukum mengusut biaya sosial dan pengamanan proyek IPAL di Pekanbaru ini, apa benar ada anggarannya sebesar Rp2,25 miliar,” ujar Tri Yusteng Putra, Rabu (15/12/2021).

Direktur Eksekutif Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) itu mengatakan, jika benar ada anggaran biaya sosial dan pengamanan atau umum disebut “japrem” (jatah preman) pada proyek IPAL Pekanbaru, patut dipertanyakan.

‘’Bila biaya diduga japrem ini benar, patut dipertanyakan apakah ada anggaran untuk pengamanan proyek IPAL Pekanbaru di dalam kontrak karena angkanya luar biasa, disebut-sebut mencapai Rp2,25 miliar,’’ sebutnya.

Baca Juga  Aksi Kebrutalan KKSB terulang lagi

Merujuk pernyataan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau Kementerian PUPR, Ichwanul Ihsan, bahwa anggaran japrem tidak ada di dalam kontrak, ‘’Ini jadi pertanyaan kita bersama, dari mana kontraktor mengambil anggaran tersebut,’’ tanya Yusteng.

Maksud Yusteng, dari mana sumber anggaran yang dipakai kontraktor untuk “mengamankan’ proyek tersebut. Dia khawatir untuk memenuhi anggaran pengamanan proyek ini (japrem), justru kontraktor mengurangi spek yang ada.

Berita Terkait:

https://riau.siberindo.co/24/11/2021/diduga-japrem-proyek-ipal-pekanbaru-rp225-miliar-tapi-kepala-balai-tak-tahu/

‘’Jika hal ini sampai terjadi, tentu kualitas proyek IPAL Pekanbaru ini perlu dipertanyakan, gara-gara untuk menutup biaya ‘japrem’ yang angkanya sangat luar biasa itu,’’ tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Jipikor juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit pekerjaan proyek IPAL Pekanbaru lantaran dikhawatirkan dalam memenuhi biaya sosial dan pengamanan, kontraktor malah mengurangi spek.

Baca Juga  Susul Pekanbaru, Tiga Kabupaten di Riau Ini Masuk Zona Merah Covid-19

‘’Logikanya, bila anggaran diduga ‘japrem’ tidak ada dalam kontrak, kontraktor tidak ingin rugi, maka spek dimainkan. Bila  spek dimainkan, alamatlah masyarakat dirugikan karena kualitas IPAL tidak sesuai harapan,’’ ungkapnya

Bila tidak berfungsi maksimal atau kualitas IPAL tidak bertahan lama, dia minta penegak hukum mengusut permasalahan ini. ‘’Dari mana sumber anggaran yang dipakai kontraktor untuk ‘mengamankan’ proyek tersebut,’’ pungkas Yusteng.

Dari data yang diperoleh media siber ini, dalam lembaran berjudul Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Konstruksi – Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1) TA 2018-2019-2020, tertulis Biaya Sosial dan Pengamanan sebesar Rp2,25 miliar, termasuk dalam Biaya Manajemen Lalu Lintas sebesar Rp6,43 miliar.

Baca Juga  Mantan Hakim Agung Tipikor Ini Desak Kejaksaan Usut Dugaan Rekayasa Pajak Demi WTP di Pemko Pekanbaru

Ketika dikonfirmasi riau.siberindo.co via WhatsApp, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau, Yenni Mulyadi ST MT, mengatakan tidak benar ada biaya sosial dan pengamanan untuk proyek IPAL Kota Pekanbaru sebesar Rp2,25 miliar.

‘’Tidak ada biaya tersebut pada HPS kami maupun di RAB kontrak pekerjaan (IPAL) tersebut. Silakan bapak perjelas saja ke sumber bapak, darimana dia peroleh data tersebut. Bapak juga sudah pernah wawancara dengan Kabalai kami terkait pertanyaan di atas,’’ jawabnya. (nb)

News Feed