oleh

Tujuh Terduga Pelaku Pencuri Indomaret Diringkus Polisi, Dua orang DPO

SUMSEL-Tujuh orang terduga pelaku pencurian toko Indomaret di Palembang Sumatera Selatan berhasil diringkus Tim Unit Ditreskrimum Polda Sumsel, 2 orang ditetapkan DPO.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menyebutkan, waktu kejadian Selasa 29 Oktober 2024 diketahui sekira pukul 14.24 WIB, TKP Toko Indomaret, Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Dijelaskan Kombes Sunarto dalam rilisnya, untuk perannya masing-masing yakni AS alias MPE bin Subekti, laki laki, usia 44 tahun, swasta, alamat Jalan KLP Molek VII Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta berperan masuk dan memantau situasi didalam toko.

“DI binti H Abdul Fattah Qosim, Perempuan, 47 Tahun, swasta, alamat jalan Janur Hijau I Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta berperan masuk dan memantau situasi diluar toko. DH binti Deki Haumahu, perempuan 49 tahun, IRT, alamat Jalan Baladewa Kiri Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko serta menjual barang hasil pencurian, VJ binti Burhan Hasan Malig, perempuan, 31 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, alamat Cimanggis Indah Kecamatan Cilodong Kabupaten Depok Provinsi Jawa Barat berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko. FS, laki laki, 44 Tahun, swasta, Alamat Komplek Griya Bintara Indah Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat berperan sebagai Sopir, TM bin Suparman, laki laki, 23 tahun, Pelajar, Alamat Jalan Rawa Sari Timur Kecamatan Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, berperan memantau situasi di luar toko. MA, laki laki, 37 Tahun, swasta, Alamat Lingkungan VI Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara berperan masuk ke dalam toko dan memantau situasi dalam toko. AO alias Dandi, laki laki, 32 Tahun, Alamat Jakarta Barat berperan masuk ke dalam toko dan mengambil barang di dalam toko dan ditetapkan status DPO. NV, laki-laki, 32 tahun, alamat Jakarta Pusat berperan membawa barang hasil pencurian dari dalam toko dan ditetapkan status DPO,” urai Kabid Humas Polda Sumsel.

Baca Juga  Titik Bangkai Kapal van der Wijck, Ditemukan di Perairan Lamongan

Barang Bukti yang diamankan, lanjut Kombes Sunarto, berupa 1 Unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik No Pol : B 2501 EGY, 7 Unit Handphone, 1 buah topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV.

“Kronologis kejadian, pelapor selaku pegawai toko Indomaret melaporkan bahwa pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.24 WIB telah terjadi pencurian di toko indomaret. Yang mana pelaku diketahui berjumlah kurang lebih 9 orang berdasarkan gambar atau video yang terekam di CCTV toko. 2 orang pelaku masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko dengan tujuan mengalihkan perhatian kasir, sementara 2 pelaku memantau situasi di dalam toko dan 2 pelaku lain bertugas mengambil dan memasukan barang hasil curian ke dalam tas yang dibawa pelaku. Sementara 3 pelaku lain bertugas memantau situasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah dibawa oleh para pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Inilah 6 Atensi Kapolda Riau untuk Bintara Polri yang Baru Dilantik

Sambung Kombes Sunarto, setelah berhasil mengambil barang, para pelaku melarikan diri. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.200.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Kronologi pengungkapan, berawal dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para pelaku dan kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. Selanjutnya tim dari unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di daerah DKI Jakarta. Atas Informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindak lanjuti perihal informasi tersebut. Selanjutnya Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanto beserta anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian para pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di seputaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Sunarto yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Riau ini.

Baca Juga  Barcelona Menyiapkan Lontrak 3 Tahun Untuk Lionel Messi

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kombes Sunarto, para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji Kota Palembang tersebut dan para pelaku mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi dengan banyak TKP diantaranya di seputaran Jabotabek, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Pekanbaru. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.

“Motif pelaku yakni memiliki dan menjual kembali barang hasil pencurian. Persangkaan pasal TP Curat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Dan para pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi spesialis toko Swalayan dan Mall dengan TKP diantaranya Jabodetabek, Lampung, Jambi dan Riau.(rls)

News Feed