oleh

Dituding ‘Kecipratan’ Dana Rp9 Miliar Proyek Pembangunan Kantor BSP, Alfedri Bungkam

PEKANBARU – Bupati Siak, Provinsi Riau, Alfedri diduga menerima aliran dana sebesar Rp9 miliar guna memuluskan pembangunan proyek kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP), yang berlokasi di simpang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Dilansir dari rmol.id, Senin (14/2/2022), selain Alfedri pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak juga diduga kecipratan dana proyek pekerjaan pembangunan gedung kantor PT BSP yang menelan biaya sebesar Rp87 miliar itu.

Bupati Siak Alfedri ketika dikonfirmasi riau.siberindo.co, Rabu (16/2/2022) siang, belum berhasil dihubungi. Sampai berita ini tayang, pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp, hanya dibaca dengan bukti dua conteng biru.

Terpisah, Koordinator Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau, Erlangga, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Siak terkait pembangunan proyek tersebut.

“Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara,” ujar Erlangga.

Baca Juga  Gubsu Edy Rahmayadi Bersembang ke Rumah Qur'an Hajjah Rohana di Rimbo Panjang

Informasi diterima, Kejati Riau sudah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum penyelesaian permasalahan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 itu ditanda tangani Kepala Kejati Riau selaku Jaksa Pengacara Negara, Dr Jaja Subagja SH MH.

Dalam surat ditujukan kepada Direktur PT BSP itu disebutkan bahwa, pihak PT BSP sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat terkait pembangunan gedung PT. BSP tetap berjalan meski telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sehingga berpotensi menjadi permasalahan hukum.

Baca Juga  Ketum KERIS, dr Ali Mahsun ATMO M Biomed : Warisan Budaya Leluhur, Sudah Saatnya Warteg Go Public

Dari data yang diperoleh riau.siberindo.co, panitia lelang pembangunan gedung PT BSP mengumumkan perusahaanpemenang pada 17 Maret 2021 lalu.

Proyek dengan pagu Rp95.673.959.000 ini, dimenangkan oleh PT Brahmakerta  Adiwira Pekanbaru dengan nilai Penawaran terkoreksi Rp87.552.277.851,16. Adapun jangka waktu pelaksanaannya selama 540 hari kalender. (nb)

News Feed