oleh

Selama Ramadhan Kendari Kurangi Jam Kerja ASN

Kendari – Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1442 Hijriah guna memberi kesempatan pegawai memaksimalkan ibadah selama bulan puasa.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa waktu kerja ASN yang pada hari biasa antara tujuh sampai delapan jam per hari dikurangi menjadi lima sampai enam jam per hari selama Ramadhan.

Ia mengatakan bahwa pengurangan jam kerja ASN rutin dilakukan oleh pemerintah kota setiap bulan Ramadhan.

Baca Juga  Seantero DIY Bebas untuk Mudik Seluruh Warganya,Tanpa Penyekatan!

“Ini hal yang biasa saat Ramadhan, apalagi ini sedang pandemi COVID-19. Jadi kita membatasi,” kata Sulkarnain.

Kendati demikian, Wali Kota mengingatkan bahwa ASN harus lebih produktif dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Dan protokol kesehatan harus tetap terjaga saat menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Kemenag Memberikan Bantuan Ramadhan Ke Sekolah Islam

Menurut surat edaran itu, pada instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja selama Ramadhan jam kerja pegawai pemerintah dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 sampai 12.30 pada Senin sampai Kamis.

Pada Jumat jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dengan waktu istirahat 60 menit dari pukul 11.30 sampai 12.30.

Di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, dari Senin sampai Kamis dan Sabtu pegawai pemerintah harus bekerja dari pukul 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 sampai 12.30.

Baca Juga  Bansos Tetap Jalan, Untuk Vaksin Muhajir Pastikan Kajian Telah Selesai

Pada Jumat, pegawai pemerintah harus bekerja dari pukul 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat 60 menit dari pukul 11.30 sampai 12.30.

Menurut ketentuan, jam kerja efektif bagi pegawai instansi pemerintah pusat dan daerah yang memberlakukan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu. (*/cr9)

Sumber : Kaltim.antaranews.com

News Feed