oleh

Diduga Pungli, Polisi Bisa Langsung Usut Kasus Parkir di Indomaret dan Alfamart

PEKANBARU – Heboh soal pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart, pihak Kepolisian bisa langsung bertindak mengusut kasus ini karena ditengarai ada praktik korupsi. Lantaran manajemen kedua ritel tersebut sudah menyetor resmi per tahun ke pihak Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penegasan itu disampaikan oleh praktisi hukum di Riau, Alhendri Tandjung SH MH, ketika dimintai pendapatnya oleh media siber ini barusan, terkait dipungutnya biaya parkir bagi konsumen Indomaret dan Alfamart.

Menurutnya, fakta bahwa managemen Indomaret dan Alfamart sudah menyetor uang parkir sebagai fasilitas gratis untuk konsumen; sekarang ditempatkan juru parkir di sana.

“Jika yang melakukan pungutan parkir adalah perusahaan yang sudah berafiliasi atau bekerja sama dan atau seizin Bapenda Pekanbaru, itu harus diusut ke mana uang setoran Indomaret dan Alfamart,” tegas pengacara muda ini.

Baca Juga  Lokasi Strategis untuk Hydrant Pemadam Kebakaran

Jika dilakukan oleh pihak perusahaan ataupun pengelola parkir tanpa seizin Bapenda Pekanbaru atau pihak yang berwenang, maka itu adalah pungli bebernya, ditengarai ada korupsi di sana.

“Pihak Kepolisian bisa langsung bertindak karena biaya parkir sudah disetor oleh Indomaret dan Alfamart kepada negara melalui Bapenda Pekanbaru, dan perbuatan itu adalah delik biasa bukan delik aduan,” pungkas Alhendri.

Baca Juga  Berebut Cuan di Lahan Parkir, Catatan Helmi Burman

Seperti ramai diberitakan dan jadi perbincangan hangat di masyarakat, sejak 1 September 2021 konsumen Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru dikenai biaya parkir oleh juru parkir yang bertugas memakai rompi khusus.

Penarikan tarif parkir di dua ritel tersebut dimulai sejak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). (nb)

News Feed