Oleh: Rinaldi*
Tanggapan atas Opini berjudul; Rumitnya Asuransi di Bank Riau Kepri, Catatan Helmi Burman
PERSOALAN asuransi adalah persoalan yang jarang sekali disadari sebagai sebuah masalah penting bagi para debitur seperti saya, memiliki orientasi bagaimana pencairan pinjaman dapat dikebut realisasinya, serta jarang sekali peduli dengan proses yang semestinya harus mengikuti aturan perundang-undangan.
Sebagai seorang yang bukan ahli perasuransian, hanya seorang debitur di BRK (bank Riau Kepri), “geli” membaca tulisan bang Helmi Burman selaku Kepala Cabang Riau.siberindo.co, dipublish tanggal 13 September 2021. Disebutkan pada opininya, “Yang 35 persen, dibagi lagi dengan komposisi 10 persen disetor ke BRK sebagai pendapatan sah bank (fee based income)”.
Kesimpulan serupa pernah kami buat, dan akhirnya kami insyafi sebagai sebuah kekeliruan yang mesti diluruskan. Bahwa yang terjadi bisa saja bukan menggali pendapatan sah bagi bank, melainkan patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dimaktubkan dalam Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014.
Menurut UU yang saya sebutkan di atas, Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Sementara itu, dalam UU yang sama dituliskan, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Lalu, apa pula yang disebut dengan Premi? Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
Kapan itu disebut sebagai dana premi? Pertanyaan ini saya lontarkan saat bertemu dengan seorang yang telah mengajar seputar perasuransian selama kurang lebih 28 tahun, dan menjadi saksi ahli persoalan-persoalan asuransi di Indonesia.
“Saat calon pemegang polish (dalam hal ini adalah debitur bank) menyetujui dananya dipotong atau menyerahkan dananya untuk kepentingan pembayaran premi,” setidaknya demikian kalimat yang saya terima dari pria kelahiran Bima tersebut.
Menurutnya, disebut sebagai dana premi, saat kewajiban calon pemegang polish telah ditunaikan berupa pembayaran sejumlah dana untuk kepentingan premi nasabah. Dan dalam hal ini, pembayaran premi telah didebet dari rekening nasabah untuk kepentingan penyelamatan uang bank yang dipinjam olehnya.
“Harusnya, bank berterima kasih, karena nasabah telah sudi membayar uang premi,” timpalnya lagi. Dana tersebut harus bulat sampai kepada perusahaan asuransi, karena memang demikianlah hendaknya.
Menurut saya, dana tersebut telah menjadi aset perusahaan asuransi saat dilepas oleh calon pemegang polish, walau belum menerima polish, karena demikianlah catatan dalam pendebetan.
Dapat dikatakan, dana premi telah menjadi aset perusahaan asuransi saat dana tersebut didebet dan dibawa oleh usaha pialang asuransi menuju perusahaan asuransi.
Dalam hal kalimat pendapatan sah bank, harus diteliti lagi soal kapan dan darimana pendapatan usaha non bank tersebut diambil?
Apakah saat setelah rekening nasabah didebetkan dana preminya, atau kemudian dari rekening operasional milik pialan asuransi, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) mereka.
Jika terdapat pemindahbukuan dana premi (aset asuransi) berapa saja jumlahnya, maka patutlah kejadian tersebut dianggap sebagai dugaan pelanggaran pasal 76 atau 77 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian.
Karena saya bukan ahli pidana yang bebas semau hati menjelaskan unsur pasal, maka saya akan mengomparasikan tindakan pemotongan (saya sebut pemotongan karena harusnya bulat/utuh sampai kepada perusahaan asuransi) dana premi yang didebet dari nasabah, dengan maksud yang tertuang pada pasal 77 UU. No. 40/2014. Tindakan pemotongan ini, tentu dapat terjadi di bank mana saja. Tidak melulu pada satu bank.
Begini bunyi pasalnya: Setiap Orang yang menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi asset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Menurut salah seorang Doktor di bidang hukum, saat saya tanyakan pengenaan pasal ini, beliau menjawab konteks “barang siapa” dalam pasal dimaksud, dapat dikenakan kepada siapa saja. Beda jika diterapkan pasal 76 UU yang sama, yang lebih menekankan pelakunya kepada agen asuransi, perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
Pasal 76 UU No. 40/2014 berbunyi; Setiap Orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Mari kita bayangkan, saat membayar dana premi 100, kemudian yang sampai hanya 65 ke perusahaan premi, apakah tidak akan mengurangi aset perusahaan dimaksud?
Jika sudah begini, apakah 10% untuk BRK dan ditambah 25% untuk Perusahaan Pialang Asuransi, merupakan hal yang sah dan halal menurut perundang-undangan? ***
*Rinaldi
Debitur BRK








