oleh

Pakar Lingkungan Ini Sayangkan Pernyataan PHR Soal Dugaan Tanah Urug Ilegal di Rohil

PEKANBARU – Pakar Lingkungan Dr Elviriadi menyayangkan pernyataan normatif Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait pasokan tanah urug yang diduga hasil tambang ilegal ke aktivitas mereka di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

“Kita sayangkan pernyataan Manajemen PHR tersebut. Bicara normatif akan menghilangkan substansi dan berpotensi merugikan uang negara dan rakyat,” ungkap Elviriadi menjawab wartawan, di Pekanbaru, Senin (17/1/2022).

Seharusnya, sebut Elviriadi, PHR memantau kondisi lapangan dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

‘’Bicara jujur saja ke publik jika memang PT PHR memiliki izin tambang tanah urug dari Kementerian ESDM, karena izin tambang itu bukan rahasia negara,’’ ungkapnya.

Menurutnya, di Indonesia regulasi, standard operating procedure, dan petunjuk teknis semuanya bagus

Baca Juga  PSMTI Riau Silaturahmi dengan Wali Kota

‘’Tapi tengoklah implementasi di lapangan. Contoh pada konteks tanah urug yang diduga LPPHI dan publik sebagai ilegal. Nah, harusnya dikoreksi jika dalam praktik di hulu ada kesalahan atau kejanggalan,” tukasnya.

Jika tidak dikoreksi, bebernya, nanti bias dalam pembayaran ke kontraktor pihak ketiga, karena bisa terjadi kontraktor dibayar termasuk nilai tanah urug sesuai volume ditambah ongkos angkutan.

‘’Jika kemudian PT PHR memiliki izin tambang tanah urug, bisa terjadi lebih bayar yang melanggar aturan, sebaiknya potensi ini dihindari,’’ pungkas Elviriadi.

Sebelumnya, Ahad (16/1/2022), Manajemen PT PHR mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjawab konfirmasi wartawan soal apakah benar keterangan Narto sebagai Manager Operasi Penambangan PT Rifansi Dwi Putra, bahwa mereka menambang tanah urug milik PT PHR di Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga  Update Corona Riau pada 8 Januari: Tambah 1 Kasus Positif, Sembuh 5

Diketahui, PT PHR hanya dapat izin dari Kementerian ESDM untuk mengeksplorasi dan memproduksi minyak dan gas di WK Blok Rokan berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2022.

Pernyataan PHR itu juga terkait konfirmasi apakah benar PT PHR memiliki IUP Operasi Produksi untuk tanah urug yang katanya ditambang oleh PT Rifansi Dwi Putra sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dalam pernyataan resminya itu, PHR menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasi hulu migas negara di WK Rokan yang merupakan Obyek Vital Nasional dengan mengedepankan keselamatan, keandalan operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Rekor 25.830 Kasus Baru Corona di RI 2 Juli, Riau di Atas 500, Ini Sebarannya

PHR juga menyatakan, kegiatan pengurugan tanah diperlukan untuk kegiatan pendukung operasi hulu migas, di antaranya pembuatan tapak, jalan lokasi sumur minyak, dan proyek konstruksi migas lainnya.

“PHR WK Rokan dapat menggunakan jasa atau sumber daya mitra kerja untuk kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah urug tersebut. Kegiatan dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku,” ungkap Sukamto, VP Corporate Affairs PHR WK Rokan.

”Setiap kontrak barang atau jasa di lingkungan PHR WK Rokan mewajibkan pihak mitra kerja untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah urug. Tingkat kepatuhan mereka merupakan salah satu butir penilaian kinerja pihak mitra kerja,” papar Sukamto. (nb)

News Feed