oleh

Berebut Lapak Parkir Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru, Catatan Novrizon Burman

SABTU, 16 Oktober 2021, parkir di Alfamart dan Indomaret di wilayah Kota Pekanbaru, resmi dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Dan, per 15 Oktober 2021, Alfamart dan Indomaret resmi tidak Wajib Pajak (WP) Parkir di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya NPWP pada obyek pajak tersebut oleh Bapenda.

“Tanggal 15 Oktober Bapenda mencabut NPWP obyek pajak tersebut,” kata Yuliarso, didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, seperti dilansir cakaplah.com, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, lahan parkir di Alfamart dan Indomaret masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Pekanbaru.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin membenarkan, lahan parkir Alfamart dan Indomaret tidak lagi sebagai wajib pajak, dan masuk kategori ke jasa layanan parkir (Dishub).

Lantas timbul pertanyaan, ke mana uang yang dikutip juru parkir (memakai rompi bertuliskan Dishub Pekanbaru) di Alfamart dan Indomaret sejak 1 September 2021 s/d 15 Oktober 2021?

Baca Juga  Perjalanan Umroh di Masa Pandemi Covid-19; Positif TBR

Kedua ritel tersebut sampai 15 Oktober 2021 masih WP Parkir alias membayar retribusi parkir. Rutin membayar pajak parkir sekitar Rp300 ribu per bulan atau Rp10 ribu per hari per gerai.

Dari data yang diperoleh penulis, sejak beroperasi di Kota Pekanbaru pada 2012, saat ini ada sekitar 150 gerai Alfamart dan sekitar 250 gerai Indomaret di Negeri Madani ini.

Bila jumlah Alfamart dan Indomaret digenapkan 400 gerai dikali Rp300 ribu, maka diperoleh angka Rp120 juta per bulan pendapatan pajak parkir dari kedua ritel tersebut.

Per 1 September 2021 s/d 31 Agustus 2032, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), ditunjuk Dishub Pekanbaru mengelola parkir di Kota Pekanbaru, termasuk lapak parkir di Alfamart dan Indomaret.

Baca Juga  Proyek IPAL yang Meresahkan, Catatan Helmi Burman

Hasil investigasi di lapangan, setoran harian juru parkir PT YSM di lapak Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru bervariasi. Antara Rp50 ribu s/d Rp100 ribu, tergantung ramai atau tidak pengunjungnya.

Bila jumlah Alfamart dan Indomaret 400 dikalikan setoran jukir ke koordinator PT YSM rata-rata Rp50 ribu per hari, maka diperoleh angka Rp20 juta. Kalau dikalikan 45 hari (1 September 2021 s/d 15 Oktober 2021), diperoleh angka Rp900 juta.

Ketika ditanya via pesan WhatsApp, Jumat (15/10/2021), berapa total uang yang disetor PT YSM ke Dishub Pekanbaru dari sektor parkir di Alfamart dan Indomaret yang dikutip sejak 1 September 2021 s/d 15 Oktober 2021, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso terkesan mengelak.

“(Tapi) bukan Dishub yang ambil (dana parkir) di Indomaret dan Alfamart, baru tanggal 15 (Oktober) ini diserahkan. Hal-hal lain akan kami lihat, seperti apa yang sudah terjadi, aku harus konfirmasi dengan mereka,” jawabnya.

Baca Juga  BPBD Masih Miliki Stok Masker yang Cukup

Heboh soal pungutan parkir di Alfamart dan Alfamart sejak 1 September 2021 s/d 15 Oktober 2021 oleh Dishub Pekanbaru melalui PT YSM, mendapat tanggapan kritis oleh praktisi hukum Alhendri Tandjung SH MH.

Menurutnya, jika yang melakukan pungutan parkir adalah perusahaan yang sudah bekerja sama dan atau seizin Dishub Pekanbaru, itu harus diusut ke mana uang setoran Alfamart dan Indomaret.

Jika dilakukan oleh pihak perusahaan ataupun pengelola parkir tanpa seizin Bapenda Pekanbaru atau pihak yang berwenang, maka itu adalah pungli dan ditengarai ada korupsi di sana.

“Pihak Kepolisian bisa langsung bertindak karena biaya parkir sudah disetor oleh Alfamart dan Indomaret kepada negara melalui Bapenda Pekanbaru, dan perbuatan itu adalah delik biasa bukan delik aduan,” pungkas Alhendri.

Nah loe?! ***

Novrizon Burman
Wartawan Riau.siberindo.co

News Feed