oleh

YRHW Minta Aktivitas Pertambangan Diduga Ilegal di Dumai Ditutup Permanen

Lokasi aktivitas pertambangan diduga ilegal di Dumai. (ist)

PEKANBARU – Hasil investigasi langsung ke lapangan yang dilakukan oleh Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Provinsi Riau menemukan aktivitas pertambangan galian tanah urug diduga ilegal yang berada di daerah Kota Dumai, Riau.

Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Provinsi Riau, Tri Yusteng Putra SHut yang disampaikan Sekretaris Umum Oloan Pasaribu S Sos menjelaskan, temuan tersebut langsung di lapangan pada Kamis 15 Juni 2023 di jalan Lintas Duri-Dumai Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  Riau Hijau Watch Kawal Sidang Gugatan Limbah B3 dan TTM Chevron di Blok Rokan

“Aktivitas tambang galian tanah urug diduga ilegal tersebut diduga tidak memiliki izin pertambangan tanah urug yang lokasinya tidak jauh dari Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai. Dan kami sudah melaporkan hal tesebut melalui surat yang ditujukan ke Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Kejagung serta Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Menteri PKPM. Di Riau itu sendiri kami telah menyurati ke Gubernur Riau,” jelasnya.

Baca Juga  LAMR, Dekranasda, dan PWI Protes Batik Motif Melayu Riau Dipatenkan Pengusaha Jawa Barat

Menurutnya, aktifitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

“Kami juga minta ke aparat penegak hukum untuk mengusut pembeli tanah urug diduga ilegal tersebut yang diduga dilakukan oleh PT Sumber Tani Agung (STA) dan PT Sari Dumai Oleo (SDO), yang mana kedua perusahaan penampung tanah urug dugaan ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” pintanya.

Baca Juga  Satpomau dan Intelijen Lanud Silas Papare Gagalkan Narkoba di Bandara Sentani

“Kami tegaskan disini bawa kami minta aktifitas tersebut dihentikan atau ditutup secara permanen. Karena aktifitas tersebut tidak memiliki ijin rencana tambang, UKLUPL, Persetujuan Tambang Akhir, dan berada di koordinat berbeda dari SIPB, tidak memberikan kontribusi pajak ke daerah serta merusak lingkungan,” pungkasnya.(ift)

News Feed