oleh

Wow! Tiga Terdakwa Kasus Fee Base Income Bank Riau Kepri Siap Jadi Justice Collaborator

PEKANBARU – Tiga terdakwa kasus Fee Base Income di Bank Riau Kepri (BRK), HF, MJF, dan NCA, yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, siap menjadi Justice Collaborator.

“Ketiga klien saya siap bekerjasama dengan penegak hukum guna membuka tabir besar di seputar kasus ini,” ujar pimpinan kuasa hukum ketiga terdakwa, Topan Meiza Romadhon, S.H., M,H TMR, Kamis (19/8/2021).

Untuk diketahui, Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia dengan Kesiapan Industri dalam Pembukaan Hannover Messe 2021

Menurut Topan, pesan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim cukup terang dan jelas, yakni kasus ini adalah kasus besar dan rumit. Dan dalam prosesnya haruslah obyektif serta menjadi sesuatu bermanfaat bagi perjalanan perbankan ke depan, terutama perbankan yang dimiliki oleh pemerintah; nasional dan daerah.

“Tentu kami menyambut baik keinginan ketiga klien kami untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator agar perkara ini menjadi terang benderang, tiada tabir gelap yang menyelimuti lagi. Let’s pierce the veil of this case for the sake of justice,” terang pengacara muda ini.

Baca Juga  Silaturahmi dengan PWI Riau, Dirut BRK Komit Bersinergi dengan Wartawan

Saat ditanya langkahnya mendukung keinginan para klien menjadi Justice Collaborator apakah tidak bertentangan dengan kepentingan BRK, dia menjelaskan timnya tidak lagi menjadi kuasa hukum BRK sejak 9 Agustus 2021, saat setelah konferensi pers digelar.

Dia menjelaskan, langkah timnya melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu, merupakan sebuah langkah pembelaan di luar pengadilan bagi para klien mereka yang sedang menjalani persidangan.

“Yang kami inginkan dari hasil konferensi pers itu adalah sebuah pengetahuan bagi publik bahwa street trial justice, tidak layak diterima oleh ketiga terdakwa ini. Apalagi, persoalan ini adalah persoalan perdana yang disidangkan di Indonesia,” pungkas Topan.

Baca Juga  Menyoal Pengalihan Beberapa Rupiah Dana Premi

Dalam kesempatan sama, Afrimatika Dewi, S.H., salah seorang anggota tim kuasa hukum TMR mengatakan, pencabutan dua surat kuasa oleh BRK malah menjadi momentum baik untuk membela habis-habisan para klien mereka.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mematahkan dakwaan jaksa terhadap para klien kami di persidangan, dan target kami mereka mendapatkan keadilan yang semestinya oleh pengadilan,’’ tegasnya. (nb)

News Feed