oleh

Premi Asuransi BRK (II), Amankah Para Petinggi? Catatan Helmi Burman

SEBENARNYA, saya sudah mulai lupa dengan tulisan saya dengan judul “Rumitnya Asuransi di Bank Riau Kepri”, yang mengulas dugaan korupsi dana premi asuransi di Bank Riau Kepri (BRK). Saat ini, kasusnya masih digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ya, hampir saja saya lupa, ketika muncul tulisan Rinaldi dengan judul, “Menyoal Pengalihan Beberapa Rupiah Dana Premi”. Rinaldi menanggapi tulisan saya. Malah, mempertajam apa yang semula tidak saya ingin saya singgung.

Baca: 

https://riau.siberindo.co/16/09/2021/menyoal-pengalihan-beberapa-rupiah-dana-premi/

Dalam tulisan itu, Rinaldi mempersoalkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ia mengatakan, jika terdapat pemindahbukuan dana premi (aset asuransi) berapapun jumlahnya, maka patut dianggap sebagai dugaan pelanggaran. Salah satu yang ia pertanyakan adalah, tentang 10 persen pendapatan sah bank (fee based income).

Baca Juga  Refleksi, Retrospeksi, dan Resolusi Menapaki Tahun 2023; Catatan Kritis Fahd El Fouz A Rafiq

Analisa ini diambil dari Pasal 76 UU Nomor 40 di atas yang berbunyi: Setiap orang yang menggelapkan dana premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.- (lima miliar rupiah).

Baca juga:

https://riau.siberindo.co/13/09/2021/rumitnya-asuransi-di-bank-riau-kepri-catatan-helmi-burman

Setelah mencermati tulisan itu, ada beberapa hal yang kembali menambah daftar pertanyaan bagi saya. Salah satunya adalah, berapa banyak lagikah yang akan menjadi tersangka? Apakah bisa menyeret para petinggi di BRK?

Kasus fee premi asuransi yang dibayar nasabah BRK ini membuat nalar agak terbalik. Bagaimana tidak? Nasabah pinjam uang atau kredit di bank. Sebagai jaminan jika terjadi sesuatu terhadap nasabah, seperti meninggal dunia atau pailit, pihak BRK mensyaratkan pinjaman tersebut harus dicover atau dijamin oleh lembaga penjamin seperti asuransi.

Baca Juga  Ternyata Anak Muda Itu Jadi Penentu Kongres PWI, Catatan Helmi Burman

Logikanya, dana milik bank aman. Untuk itu nasabah dibebankan biaya asuransi. Prosesnya masih biasa. Yang tidak biasa, premi yang dibayar nasabah ini tidak langsung ke perusahaan asuransi. Harus melalui pihak ketiga, perusahaan pialang atau broker yang ditunjuk oleh pihak BRK.

Sampai tahap ini baru muncul masalah dan pertanyaan yang harus dicari kebenarannya. Misalnya, mengapa harus memanfaatkan jasa broker? Seharusnya pihak bank bisa berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi, sehingga tidak muncul tambahan biaya untuk pihak ketiga. Nasabah hanya membayar premi asuransi sesuai angka ril.

Baca Juga  Berebut Cuan di Lahan Parkir, Catatan Helmi Burman

Selanjutnya, mengapa yang disetor ke perusahaan asuransi 65 persen dan diambil broker 35 persen? Mengapa 10 persen fee broker disetor kembali ke BRK sebagai pendapatan sah bank (fee based income)? Kemudian, kenapa agen yang ditunjuk broker mendapat success fee demikian besar (10+2 persen)?

Pertanyaan terakhir. Jika tiga mantan Pimca dan Pimca Pembantu yang dijadikan terdakwa dengan tuduhan gratifikasi, seharusnya pihak pemberi yakni direksi perusahaan pialang asuransi PT. Global Risk Management, turut serta sebagai tersangka.

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang belum terjawab. Baiknya kita tunggu hasilnya nanti. Apakah jaksa penuntut umum bisa membuktikan dakwaannya dan
menambah daftar tersangka. Atau sebaliknya, para tersangka bisa bebas? **

Helmi Burman

Kepala Cabang Riau.Siberindo.co

News Feed