PEKANBARU – Di salah satu lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan emas Kota Pekanbaru, sedang dibangun sebuah swalayan yang belakangan memantik sengketa.
Dua orang bernama Azhar dan Herry Tousa, pada 11 Mei 2025, melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Mabes TNI.
Mereka menduga pembangunan swalayan itu tak berdiri di atas tanah kosong biasa, melainkan di atas sebidang lahan warisan yang telah bersertifikat atas nama almarhum Sahuri Maksudi.
“Tanah itu dulu milik Kolonel Wirasmo, dibeli resmi oleh Sahuri tahun 1973. Ada SKPT-nya, ada jual belinya, ada sertifikat Hak Milik tahun 1978. Tapi sekarang, tiba-tiba muncul nama lain,” ujar Herry Tousa, penerima kuasa dari ahli waris Sahuri, Selasa (20/5/2025).
Sebidang tanah seluas enam hektare di lokasi strategis tersebut kini telah terbit sertifikat baru atas nama Haris Pratama, Ronny Attan, dan Hendra Sakti.
Ketiga nama itu, menurut pelapor, diduga kuat memperoleh sertifikat melalui proses yang sarat rekayasa dan penyimpangan prosedur.
Jejak Legalitas yang Diterabas
Dokumen yang diperoleh media siber ini menunjukkan, Sahuri Maksudi membeli tanah itu dari Kolonel R. Wirasmo (alm) melalui dua Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) tahun 1973 dan 1974.
Hak kepemilikan itu bahkan telah didaftarkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 682/Tangkerang tertanggal 12 September 1978, lengkap dengan Gambar Situasi resmi dari BPN.
Namun, saat Herry Tousa mengajukan pensertifikatan ulang pada 2018 atas dasar kuasa dari ahli waris, muncul kejanggalan.
Tanah yang mereka klaim justru telah “beralih tangan” ke pihak lain, tanpa ada catatan akta jual beli, pelimpahan hak, ataupun pelepasan yang sah.
“Tak ada dasar hukum yang jelas. Tapi nama-nama itu punya sertifikat di atas tanah kami,” kata Azhar, kuasa hukum lain dari keluarga Sahuri.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali oleh para pelapor.
Surat permohonan pengembalian batas pada 12 Februari 2023 hingga permintaan pengukuran ulang pada 12 Maret 2024 tak direspons oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
“Kami seperti dihadapkan pada tembok bisu,” tutur Herry.
Pelapor menuding, ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, melainkan praktik sistematis yang mengarah pada dugaan mafia tanah.
“Ada indikasi konspirasi antara pemohon sertifikat baru dan pejabat pertanahan,” kata Herry.
Ia menyebut penerbitan sertifikat yang tumpang tindih sebagai tindakan cacat hukum.
Salah satu titik krusial dalam pelaporan adalah dugaan penerbitan sertifikat ganda tanpa mencabut hak lama.
Berdasarkan penelusuran media siber ini, dalam sistem pertanahan nasional seharusnya tak boleh ada dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama, kecuali telah dilakukan proses pelepasan hak, pembatalan, atau peralihan legal.
Namun, tak satu pun proses itu ditemukan dalam kasus ini.
Pihak pelapor kini meminta Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum di internal BPN.
“Kami menduga sertifikat itu terbit bukan karena kelalaian, tapi karena ada pemufakatan jahat,” ujar Azhar.
Laporan ke Istana dan BIN
Laporan Azhar dan Herry tidak hanya ditujukan ke Satgas TNI.
Mereka juga mengirim tembusan ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Komnas HAM, Komisi I DPR RI, hingga Deputi I Dalam Negeri Badan Intelijen Negara.
Ini menandakan bahwa para pelapor tidak main-main.
Kasus ini, jika terbukti, berpotensi menyeret lebih dari sekadar nama pemilik baru tanah.
Ia membuka kemungkinan keterlibatan birokrat dan aparat dalam permainan lahan bernilai ratusan miliar rupiah. ***









