oleh

Nyalon Bupati, Istri Eks Bupati Bengkalis Terseret Kasus Sang Suami Rp23,6 M

BENGKALIS – Jejak kasus korupsi jarang berhenti sampai di satu orang saja. Tak jarang orang-orang terdekat akan ikut kecipratan dosanya. Ini dialami juga oleh istri eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM), KAS. Sang istri yang akan ikut bertarung dalam pilkada Kabupaten Bengkalis Desember nanti, diduga menerima gratifikasi dari dua perusahaan sawit di Bengkalis sebesar Rp23,6 miliar.

Hal itu tertuang dalam berkas perkara dakwaan No. 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis Tanggal 25 Juni 2020 lalu.

Dalam dakwaannya, KAS disebut-sebut menerima uang suap atau gratifikasi sebesar Rp23, 6 miliar selama 2013-2014. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan non tunai oleh dua bos perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga  Hubert Henry, Musisi Grup band Boomerang Meninggal Dunia

Pertama, Jonny Tjoa, Direktur PT.Mustika Agung Sawit Sejahtera mentransfer sebesar Rp 12.770.330.650 ke rekening KAS, dan kemudian sebesar Rp 10.907.412.755 dari bos PT Sawit Anugerah Sejahtera, hingga totalnya menjadi Rp 23,6 miliar lebih.

Masih menurut surat dakwaan, AM juga menerima fee sebesar Rp5/kg tandan buah sawit, atas “kebaikan” hatinya yang mengajak masyarakat untuk memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, perusahaan milik Jonny Tjoa, sekaligus mengamankan kelancaran operasional perusahaan. Saat itu AM masih berstatus sebagai anggota DPRD Bengkalis (2013).
Uang fee tersebut setiap bulan disetor ke rekening KAS (Istri terdakwa) dengan nomor rekening 4660113216xxx Bank Cimb Niaga Sayriah Mass Bangko. Tahun 2014, KAS juga menerima fee Rp5/kg tandan buah sawit untuk mengamankan operasional pabrik PT Sawit Anugerah Sejahtera dari sang bos Adyanto.

Baca Juga  Polrestabes Bandung Tangkap Pemilik Senjata Api

Menurut Praktisi Hukum Raden Adnan SH, MH, tindakan AM dan istrinya KAS adalah bentuk tindak pidana korupsi. Sebab KAS yang juga ASN aktif di Pemkab Bengkalis terlibat secara aktif menerima gratifikasi atau uang suap.

”Dalam berkas perkara disebutkan dengan jelas KAS terlibat secara aktif menerima uang gratifikasi alias suap. Sebab uang ditransfer langsung ke rekening KAS. Karena itu Kasmarni harus diproses hukum juga,” ujar Adnan.

Baca Juga  Muhammadiyah: Ramadhan Kuatkan Iman-Takwa

Kasmarni yang juga ASN kini terjun ke dunia politik. Ia ikut sebagai kontestan dalam Pilkada Bengkalis, berpasangan dengan politisi PAN Bagus Santoso. Kabarnya KAS dengan mendapat perahu PKB dan PAN, untuk modal bertarung dalam pilkada Bengkalis mendatang.

Selain KAS, nama Ketua DPRD Riau Indra “Eet” Gunawan juga terseret dalam pusaran korupsi eks bupati Bengkalis, AM yang kini sudah berstatus terdakwa. Eet yang juga politisi Golkar juga menyalonkan diri dalam Pilkada Bengkalis, dan akan bersaing dengan KAS nantinya. Namun kasus korupsi AM yang menyeret nama dirinya dan KAS, mungkin akan merubah peta politik di Bengkalis, menjekang Pilkada serentak, Desember nanti. (Nin/Iniriau.com)

Komentar

News Feed