oleh

Sudahlah Tak Bayar Uang Jasa Kencan, Eh Pemuda di Pekanbaru Malah Tusuk Cewek Usai Ngamar

PEKANBARU – Wanita berinisial FJP (22), mendapatkan penganiayaan dari seorang laki-laki berinisial TA (23), usai kencan di Hotel Majestic Jalan Juanda Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (19/03/2024).

FJP menerima tawaran kencan dari TA melalui aplikasi MiChat.

Waktu itu, korban sudah sempat memberikan pelayanan dan memuaskan hasrat pelaku yang berjanji akan membayarnya sebesar Rp500 ribu sekali kencan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, peristiwa itu terjadi di kamar 206 Hotel Majestic Jalan Juanda, Pekanbaru, Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  Sambut Hari Lalu Lintas, Personel Ditlantas Polda Riau Goro Bersihkan Tempat Ibadah

Awalnya, pelaku dan korban sepakat bertemu dan melakukan hubungan intim usai berkenalan lewat aplikasi MiChat.

“Setelah ketemuan di kamar Hotel Majestic, melaksanakan hubungan badan layaknya suami istri sekali,” ujar Kompol Noak, Kamis (21/03/2024).

Usai dilayani oleh korban FJP, pelaku tak mampu membayar dan hanya memberikan satu unit handphone-nya kepada korban dengan catatan dua kali kencan.

“Korban menolak pembayaran kencan dengan HP pelaku, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal,” jelas Noak.

Baca Juga  Pencemaran Nama Baik, RMB dan LMB Rohil Laporkan Larshen Yunus ke Polres

Pelaku yang saat itu memang tidak punya uang lantas berjanji akan membayar setelah memasang bajunya.

Usai memasang baju di kamar mandi, pelaku TA langsung menodongkan sebilah pisau yang telah ia persiapkan dari rumah ke leher korban.

Korban yang tak terima dengan ancaman itu, kemudian mencoba melakukan perlawanan dan berontak.

“Korban terkena sabetan pisau di perutnya. Pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga FJP tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban lalu berteriak minta tolong dan di dengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya,” kata Kompol Noak.

Baca Juga  Elemen Masyarakat Payung Sekaki Buka Akses Jalan

Seusai mendengarkan keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (dad)

News Feed