Senin, 27 April 2026 | 22:51 WIB
oleh

Ketua MPR Menegaskan Urgensi Keberadaan Pendidikan Pancasila

Karena itu, Bamsoet menyesalkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

“Kemendikbud seharusnya menjadi garda terdepan yang memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia ditanamkan kepada seluruh peserta didik, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air sejak dini,” kata Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, saat melantik Muhammad Rizal sebagai anggota MPR RI menggantikan (alm) Ali Taher dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Banten III, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca Juga  Ketua MPR Menegaskan Sikap Saling Menghormati Antar Umat Beragama

Dia menilai PP SNP tersebut tidak selaras dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

“PP SNP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila dan Bahasa Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Update Corona Riau Hari Ini, 298 Kasus Baru Meninggal 4 Orang

Selain itu, Bamsoet juga menyesalkan hilangnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia yang tercantum dalam Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

Dia juga menyesalkan tidak adanya jejak pendiri Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pahlawan nasional KH Hasyim Asyari serta Presiden ke-4 RI sekaligus guru bangsa KH Abdurrahman Wahid dalam kamus sejarah daring yang diterbitkan dan dikelola Kemendikbud.

Baca Juga  Tambah 106 Kasus Corona di Riau Per 3 November, 352 Sembuh

“Walaupun Kemendikbud sudah menyatakan akan merevisi PP SNP serta mengoreksi Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan Kamus Sejarah Online, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud,” katanya lagi.

Hal itu, menurut dia, agar ke depannya Kemendikbud lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan.(*/cr9)

Sumber: Riau.antaranews.com

News Feed