oleh

Gawat! Pengadilan Putuskan Musda Partai Demokrat Versi Agung Nugroho Tidak Sah

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan Musyawarah Daerah (Musda) V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Riau pada 30 November 2021, tidak sah.

Majelis Hakim juga memutuskan DPD PD Riau di bawah kepemimpinan Asri Auzar masa bakti 2017-2022 adalah sah secara hukum

Demikian disampaikan penasihat hukum Asri Auzar dkk, Supriadi Bone, S.H, C.L.A, kepada media siber ini di Pekanbaru, barusan.

“Mejelis hakim memerintahkan agar Musda PD Riau kembali digelar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” sebut pengacara muda ini.

Gugatan perdata melawan hukum yang dilakukan mantan Ketua DPD PD Riau Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan dikabulkan sebagian besar oleh majelis hakim PN Pekanbaru, Senin (20/6/2022).

Baca Juga  Eksis Melalui UU, Dewan Pers Minta Pemerintah dan Masyarakat Waspada Upaya Deligitimasi

Majelis hakim yang diketuai Andri Simbolon SH dengan anggota Estiono SH dan Salomo Ginting SH menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sedangkan tiga petitum lain yang kita cantumkan dalam gugatan, tidak dikabulkan hakim,” ungkap Bone.

Tiga petitum itu adalah penetapan Status Quo terhadap DPD PD Riau, menghukum para tergugat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP PD serta permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk pemilihan Ketua Umum DPP PD yang baru sesuai dengan AD/ART.

Baca Juga  Mantan Bendahara Partai Demokrat Riau Ini Optimistis Pemerintah Akui Kubu Moeldoko

Pengacara Asri Auzar cukup puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di pengadilan. “Putusan ini juga sudah cukup adil meskipun ada gugatan yang tidak dikabulkan,” pungkas Bone.

Gugat AHY
Seperti diberitakan, mantan Ketua DPD PD Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Badan BPOKK HE. Herman Khaeron ke PN Pekanbaru.

Mereka antara lain meminta majelis hakim PN Pekanbaru menetapkan agar dilaksanakan KLB untuk melakukan pemilihan Ketua Umum PD yang baru sesuai AD/ART PD.

Baca Juga  Trik Ala Wali Kota Pekanbaru untuk Bersaing di Perusahaan Besar

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu didaftarkan di PN Pekanbaru, Senin (18/4/2022), dengan nomor perkara: 109/pdt.G/2022/PN Pbr. Surat gugatan tertanggal 12 April 2022.

Bersama Asri Auzar ikut menggugat mantan pengurus DPD PD Riau Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman. Sedangkan tergugat I Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tergugat II Tengku Riefky, dan tergugat III Herman Khaeron.

Para penggugat adalah kader PD yang tidak menyetujui dilaksanakan Musda V PD Riau tanggal 30 November 2021 yang menetapkan Agung Nugroho sebagai Ketua DPD PD Riau. (nb)

News Feed