oleh

Bila terlibat aksi pemerasan Kepsek di Inhu, oknum jaksa terancam dipecat

Pekanbaru (Siberimdo.co) – Aksi puluhan kepala sekolah SMP di Kabuapaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri dari jabatannya karena adanya dugaan intimidasi dan pemerasan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah, mendapat perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati.

Dilansir dari GoRiau, Mia Amiati menyebutkan akan menindak tegas bila terbukti ada oknum jaksa terlibat melakukan intimidasi dan pemerasan kepada kepala sekolah di Inhu, mulai dari sanksi pencabutan jabatan fungsional hinga pemecatan.

Lanjut Mia, belum dapat disimpulkan apakah ada anggota korps Adhyaksa terlibat dalam  perkara tersebut mengingat sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dan Bagian Intelijen.

Baca Juga  Buka Peluang Kolaborasi Pembangunan Ekosistem Inovasi Indonesia-Jepang

Sementara itu, dibawah pengawasan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto,  lima jaksa asal Inhul telah diperiksa untuk dimintai ketarangan terkait perkara tersebut sejak Kamis (16/07/2020) hingga Jumat dini hari.

Dalam hal ini, Raharjo belum mau menyebutkan siapa- siapa yang telah diperiksa, “Kalau disebutkan siapa orangnya, berarti kami gegabah. Intinya kami telah melakukan pemeriksaan, bahkan tim kami sampai menginap di kantor,” demikian diungkapkan Raharjo.

Baca Juga  Penggunaan Kata Jam, Pukul, dan Waktu yang Benar

Hasil pemeriksaan sementara, disebutkan Raharjo staf kejaksaan tidak ada yang pernah menerima uang dari kepala sekolah SMP di Inhu seperti yang diisukan selama ini. “Namun demikian kami tetap mendalaminya, termasuk siapa yang mengumpulkan uang, atau ada pihak lain mengatasnamakan Kejaksaan,” imbuhnya

Mia Amiati juga mengatakan pemeriksaan terus berlanjut hingga Sabtu (20,07/2020) dengan memanggil belasan kepala sekolah SMP dari Inhu beserta Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), berikut Inspektorat Pemkab Inhu.

Baca Juga  Ajari Anak Belajar Bahasa Asing pada Usia Ini

Dilain pihak, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Taufik Tanjung, menyebutkan ada 11 kepala sekolah SMP Negeri asal Inhu yang dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan.

Disebutkan Taufik, modus pemerasan tersebut telah terjadi sejak 2016, berawal diterimanya surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara. Kandungan surat tersebut adanya ancaman akan melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS ke Kejaksaan.

Editor : Rosyita

Komentar

News Feed