oleh

Tidak Serahkan Laporan Pengelolaan, Koperasi Masuk dalam List Pembubaran Kementrian

PEKANBARU – Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, Dr. Idrus, SAg., MAg diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Daryanis Febrihani, S.Pd., MPd menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Keluarga Cubadak Lilin (KOP KCL) Tahun buku 2020.

RAT dilaksanakan di Jalan Pahlawan Gang Harapan V Perum Taman Pujangga Blok A Nomor 13, Pekanbaru, Minggu (21/3/2021).

Turut hadir Ketua Pengurus Koperasi Nurfianti, S.E, Ketua Pengawas Koperasi Drs. M. Darnis Datuk Tinggi beserta seluruh jajaran kepengurusan dan anggota koperasi.

“Berbicara tentang RAT, pada saat inilah para anggota diharapkan agar memberi pendapat atau masukan, serta mengevaluasi kinerja dari para pengurus dan merancang program kerja untuk koperasi lebih maju kedepannya,” ujar Daryanis, dilansir dari pekanbaru.go.id.

Daryanis juga menambahkan, tujuan pelaksanaan RAT ini adalah untuk mempertanggungjawabkan laporan pengelolaan koperasi oleh pengurus kepada seluruh anggota. Ia berharap tiap koperasi dapat mendorong pelaku UMKM yang ada di koperasi tersebut agar tumbuh dan berkembang.

Baca Juga  DLHK Kota Pekanbaru Pastikan Sampah Sudah Diangkut ke TPA

“Kami imbau kepada tiap koperasi yang telah melaksanakan RAT untuk dapat melaporkan nya kepada Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru melalui form Online Data Sistem (ODS) agar kami input dan langsung terdaftar ke Kementrian Koperasi UMKM, karena jika tidak memberi laporan kepada kami melalui ODS tersebut maka koperasi itu masuk kedalam list pembubaran Kementrian,” tutup Daryanis. (*/cr1)

Baca Juga  Pemprov Serahkan Lahan Cik Puan ke Pemko

 

News Feed