oleh

Jalan Tebo-Rimbo Bujang Hasil Proyek Tambal Sulam Kembali Rusak

MUARATEBO – Pengerjaan proyek swakelola picking (tambal sulam) jalan lintas Tebo-Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dengan pagu anggaran Rp 5 miliar rupiah diduga pengerjaannya asal jadi.

Proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Tebo di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah ini dipertanyakan karena jalan yang baru saja dikerjakan pada tahun 2020 itu sudah kembali rusak.

Sholihin, warga Tebo Tengah mengatakan, seharusnya pekerjaan yang dilakukan secara swakelola hasilnya lebih bagus.

“Diduga pekerjaan tambal sulam jalan yang dilakukan Dinas PU ini asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga  Cultures Tourism dan Business Fair 2021 Dibuka Walikota Pekanbaru

Menurutnya, seharusnya pekerjaan yang dilakukan dengan cara swakelola lebih berkualitas daripada hasil pekerjaan yang dilakukan pihak pihak ketiga.

“Karena mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pekerjaan dilakukan oleh dinas itu sendiri. Jadi, harusnya kegiatan yang dihasilkan lebih maksimal dan berkualitas. Tapi, kita lihat dari segi papan proyek saja sudah mengelabuhi masyarakat, pagu yang seharusnya 5 miliar yang di pasang malah Rp 1,2 miliar,” bebernya.

Baca Juga  DLHK Buka Layanan Pengaduan Sampah untuk Masyarakat

Bupati Tebo Sukandar saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa perbaikan jalan lintas Tebo-Rimbo Bujang pada tahun 2020 memang dianggarkan Rp 5 miliar, dan untuk pelaksanaannya ada di Dinas PUPR sendiri.

“Memang benar sempat menjadi sorotan publik, beberapa minggu lalu BPK juga sudah memeriksa kegiatan tersebut. Kita juga sudah perintahkan kepada pejabat sebelumnya untuk segera menyelesaikan persoalan itu. Jika memang tidak mereka selesaikan akan berdampak pada WTP tahun akan datang,” kata Sukandar, dilansir dari metrojambi.com grup siberindo.co.

Ditambahkan Sukandar, dirinya tidak akan mengintervensi penegak hukum jika memang pekerjaan itu tidak diselesaikan dan mereka akan tahu sendiri bagaimana risikonya.

Baca Juga  Sebanyak 44 Santri Ponpes Dar El Hikmah Positif Covid-19

‘’Kita bersama kejaksaan sudah melakukan MoU terkait program pembangunan daerah. Artinya jika ada pejabat yang berani bermain maka resiko mereka akan berhadapan dengan hukum. Berapa kerugian proyek tambal sulam jalan lintas Tebo-Rimbo Bujang, kita masih menunggu dari BPKP Jambi,” ungkapnya. (*/cr1)

News Feed