Jambi – Jasa Raharja Cabang Jambi mencatat, penyerahan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan meninggal dunia terbanyak dialami pengendara sepeda motor.
Pada semester I tahun 2021, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp 7,5 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan 17,95 persen dibandingkan Maret 2020 yang mencapai Rp 9,2 miliar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi M Zulham Pane menyebutkan, penyerahan santunan untuk tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan bulan yang sama pada tahun 2020.
“Santunan korban meninggal dunia yang sudah diserahkan sampai Maret 2021 sebesar Rp 4,7 miliar atau turun 27,13 persen dibandingkan Maret 2020 yakni sebesar Rp 6,4 miliar. Sedangkan korban luka-luka sebesar Rp 2,9 miliar atau turun 28,88 persen dibandingkan Maret 2020 sebesar Rp 4 miliar,” ujar Zulham Pane, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, dalam penyerahan santunan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi yang mengalami luka berat dan meninggal dunia terbanyak dialami pengendara sepeda motor dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-25 tahun.
“Kalau untuk penyelesaian berkas santunan hingga Maret 2021, sejak tanggal kecelakaan tidak sampai 2 hari, yaitu selama 1,33 hari,” jelasnya, dilansir dari metrojambi.com grup siberindo.co.
Zulham Pane mengatakan, mekanisme pengajuan santunan Jasa Raharja sangat mudah, karena sudah didukung digitalisasi seperti kerjasama yang sudah dibangun dengan Kepolisian melalui Integrasi Online Laporan Kecelakaan (IRSMS-DASI JR).
“Jasa Raharja juga secara proaktif melakukan jemput bola ke rumah ahli waris korban meninggal dunia, membangun sinergi dengan rumah sakit untuk menerbitkan Guarantee Letter sehingga korban kecelakaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya rumah sakit dan kita yang membayarkan santunan ke rumah sakit,” katanya.(*/cr1)




