oleh

Camat Bukit Raya Gelar Rapat Bersama Lurah Guna Tindaklanjuti Penularan Covid-19

PEKANBARU – Camat Bukit Raya, Tengku Ardi Dwisasti mengumpulkan seluruh lurah di kecamatan itu. Ia sudah menggelar rapat bersama para lurah guna menindaklanjuti kondisi penyebaran Covid-19.

Saat ini dua kelurahan itu masuk zona merah. Kedua kelurahan itu, yakni Tangkerang Labuai dan Simpang Tiga.

Dua kelurahan itu bakal jadi lokasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada sebelas kelurahan yang bakal menerapkan PPKM di Kota Pekanbaru.

Baca Juga  DLHK Ajukan Lelang Pengelolaan Angkutan Sampah Lagi

“Rapat ini menindaklanjuti Bukit Raya yang masuk zona merah. Kita juga bersiap untuk penerpan PPKM,” terangnya usai rapat, Selasa (23/3/2021).

Jajaran kecamatan dan kelurahan bakal menyusun strategi penanganan Covid-19. Apalagi kecamatan itu tidak pernah beranjak dari posisi zona oranye dan zona merah.

“Maka kita petakan dulu kawasan yang rawan potensi penularan,” ujarnya, dilansir dari pekanbaru.go.id.

Ardi mengatakan bahwa yang menjadi perhatian yakni pasien terkonfirmasi positif tidak berdomisili di kawasan itu. Namun di KTP yang bersangkutan beralamat di Bukit Raya.

Baca Juga  Camat Bersama Lurah Tinjau PPKM Mikro RW 04 Tangkerang Timur

“Jadi kita petakan yang mana memang tinggal di Bukit Raya, yang mana berdomisili di luar kecamatan,” ujarnya. (*/cr1)

News Feed