oleh

Polda Kalbar Gencarkan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mematuhi Prokes

Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus menggencarkan imbauan terhadap masyarakat terkait penggunaan masker dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 Kalbar.

“Hingga saat ini sifatnya masih mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak aman,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat.

Apalagi, saat ini Pemprov Kalbar sudah melakukan atau menerapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kalbar.

Baca Juga  Zakat Fitrah di Kota Bengkulu Tertinggi

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak aman. Terkait semacam imbauan yang beredar di masyarakat, bahwa pihak kepolisian akan mendenda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, hingga kini kami tidak mengeluarkan surat semacam itu, yang jelas imbauan agar masyarakat mentaati prokes terus kami lakukan,” ujar Donny.

Baca Juga  Riau di Atas 600, Berikut Sebaran 5.944 Kasus Baru Corona di RI pada 26 April

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan, pihaknya telah menetapkan PPKM mikro pada seluruh kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan, agar penanganan pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 lebih komprehensif dan terpadu.

Sutarmidji juga mengatakan alasan mengapa Kalbar termasuk wilayah yang harus melakukan PPKM mikro ini, karena tingkat terjangkitnya Covid-19 di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Ketapang, Sintang, Mempawah dan Landak angkanya cukup tinggi.

Baca Juga  Tim Yustisi Pekanbaru Intensifkan Operasi Penegakkan Prokes

“Korban jiwa juga terjadi peningkatannya lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalbar termasuk menerapkan PPKM mikro,” ujarnya.

Gubernur Kalbar juga berharap, supaya tidak ada lagi korban dan masyarakat mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada, dan jika tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi.

“Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua,” ujarnya. (*/cr9)

Sumber: Riau.antaranews.com

News Feed