oleh

Pelaku Akui Narkoba Didapat di Daerah Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru

TAMBANG-Tim SatNarkoba Polres Kampar tangkap seorang pelaku Narkoba berinisial HE (31) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Selasa (16/7/2024) sore.

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Sungai Pinang sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo.

Baca Juga  Sidang Limbah Chevron, Legal Standing Penggugat Telah Diakui Undang-Undang

Setelah mendapat informasi tersebut, kata AKP Era, tim langsung bergerak dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Ia kita tangkap di Jalan Abu Bakar Dusun II, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang yang saat itu disaksikan oleh perangkat desa setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan pelaku, sambungnya, kita temukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Sampoerna merah kecil.

Baca Juga  Antisipasi Pemudik, Polda DIY Siapkan 11 Pos Pengawasan di Perbatasan

“Barang haram itu ia simpan dalam kantong depan sebelah kiri sepeda motor roda dua Merk Scoopy warna Abu-abu BM 6717 FU,” imbuh Kasat sembari menyebutkan, pelaku juga mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari UU (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.

“Kemudian ia dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(rls)

News Feed