oleh

Tim Disdik Lakukan Kajian Usulan Alih Fungsi SDN 144 ke SMP

PEKANBARU – Terkait salah satu usulan prioritas yang telah disepakati masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Senapelan, yakni alih fungsi SDN 144 yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Baru menjadi SMP, ditanggapi pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas saat diminta tanggapannya terkait keinginan tersebut menyebutkan, telah menurunkan tim untuk melakukan kajian.

“Kita sudah turunkan tim untuk melihat kondisi yang ada disana. Tapi sampai saat ini kita belum menyimpulkan. Karena begini, merger itu bisa dilakukan jika pertama, salah satu sekolah dari beberapa yang di merger itu memang tidak lagi dimanfaatkan atau tidak efektif lagi dimanfaatkan. Sementara sekolah lainnya yang berdekatan dengan itu, itu masih bisa menampung siswa yang akan bersekolah disitu. Kalau yang pertama itu ada, maka potensi untuk di merger itu ada,” terang Ismardi Ilyas, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga  Disdik Kota Pekanbaru Lakukan Pengawasan Rutin Terhadap Sekolah yang KBM Tatap Muka

“Dan tujuannya tentu untuk efektifitas dan efisiensi. Dan inilah yang dikaji oleh tim kita. Kalau itu tidak ada, tentu kita akan mempertimbangkan untuk memergernya. Ini tentu ditelaah secara baik, secara menyeluruh, plus minus kalau kita melakukan merger itu,” sambungnya, dilansir dari pekanbaru.go.id.

Dikatakan Kadisdik, juga harus ada pemetaan terkait daya tampung peserta didik. Apakah daya tampungnya naik atau menurun. Dan selain itu, jarak sekolah yang di merger dengan sekolah lainnya yang ada di wilayah tersebut juga harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga  Camat Payung Sekaki Harap Usulan Prioritas Dapat Terealisasikan

Sebelumnya, Selasa (16/2), pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, pihak Kecamatan Senapelan menggelar Musrenbang. Musrenbang tingkat Kecamatan Senapelan resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama.

Ada 95 usulan yang disampaikan enam kelurahan yang ada di Kecamatan Senapelan dalam musrenbang. Dari 95 usulan, disepakati 8 usulan prioritas. Diantaranya alih fungsi Sekolah Dasar (SD) 144 menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP). (*/cr1)

News Feed