PEKANBARU – Kuasa hukum PT Karya Bangsa Indonesia (KBI), Asep Ruhiat, mengatakan pihaknya selaku pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yon Afrilla dkk, sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
‘’Kami kuasa hukum PT KBI, selaku pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yon Afrilla dkk, sudah dimintai keterangan tambahan yang dimuat dalam BAP pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 13-14 Februari 2025 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,’’ ujar Asep Ruhiat, kuasa hukum PT KBI, Selasa (25/2/2025) pagi.
Bahkan, sebutnya, Direktur PT KBI, ikut serta saat dimintai keterangan dan di-BAP oleh penyidik. ‘’Kita berharap laporan kami ini segera dituntaskan karena sudah setahun lebih dilaporkan, tepatnya 13 Desember 2023,’’ jelas Asep.
Dia menjelaskan, Direktur PT KBI dengan dibantu dua orang staf accounting telah memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan Dokumen terkait Pendanaan dari PT KBI kepada Yon Afrilla untuk semua lot, termasuk bukti pencairan cek oleh Yon Afrilla dan salinan invoice kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau pada 13-14 Februari 2025.
Jauh sebelumnya, tutur Asep, Direktur PT KBI dan saksi juga telah beberapa kali dimintai keterangan dan di BAP. Bahkan kasus ini sudah dilakukan gelar perkara pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau, Lantai 4 Jalan Pattimura Pekanbaru.
“Tetapi sangat disayangkan, terlapor justru tidak datang. Dokumen dokumen bukti dan lain lain telah diserahkan oleh klien kami sebelum gelar perkara tanggal 14 mei 2024”, terangnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, tidak benar PT. KBI menolak menghadiri undangan Polda, sebaliknya saat pemanggilan kliennya kebetulan sedang berada di luar kota.
Bahkan, imbuh Asep, ada momentum PT KBI bersedia hadir untuk dimintai keterangan namun ditunda oleh pihak penyidik karena ada kegiatan yang telah terjadwal di Polda Riau, tapi itu tidak menjadi masalah bagi kliennya.
“Sebagai pelapor, tentu PT KBI menginginkan proses hukum segera berjalan, tidak mungkin menghambatnya, dan sebaliknya mendukung penuh proses hukum yang tengah ditempuh oleh Polda Riau,” pungkas Asep. ***










