oleh

Ilegal! Satpol PP Pekanbaru Belum Juga Tebang Reklame di Pos Gurindam Dua Ini

PEKANBARU – Reklame jenis billboard di atas Pos Polisi Gurindam Dua, yang berlokasi di bawah flyover Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, sampai Kamis (25/3/2021), belum juga ditebang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Padahal, sejumlah tiang reklame yang berada di kiri kanannya sudah ditebang karena melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, tepatnya Pasal 4 ayat (8) yang berbunyi, “Reklame yang melekat pada pos polisi, hanya berupa videotron dengan ukuran proporsional.”

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menegaskan, reklame di atas Pos Polisi Gurindam Dua, yang berlokasi di bawah flyover Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru itu, sudah menyalahi aturan.

Jika pemilik papan reklame tersebut terus membandel tetap menayangkan iklan, dia meminta Satpol PP Kota Pekanbaru
bersikap tegas dengan cara memotong papan reklame tersebut.

Baca Juga  Pembangunan Swalayan Bodong di Sudirman: DPMPTSP Perintahkan Satpol PP Turun Tangan

“Kita minta pihak Pemko Pekanbaru bertindak tegas. Jangan pilih kasih, tebang satu harus tebang semua. Satpol PP harus cepat tanggap, kesan tebang pilih harus dihindari,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurutnya, Satpol PP Pekanbaru harus segera menertibkan papan reklame tersebut agar tidak menimbulkan penilaian negatif bahwa Pemko Pekanbaru tebang pilih.

Baca Juga  Mendikbud Nadiem Makarim Secara Resmi Melantik Anindito Aditomo

“Selain harus memotong papan tiang reklame ilegal, Satpol PP Pekanbaru kita minta segera memotong bando atau tiang reklame jalan yang masih mengangkangi jalan-jalan di Kota Pekanbaru,” pungkas Roni. (zon/riausatu.com)

News Feed