oleh

Pajak yang Dibayar Bukan Uang Pengusaha

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menegaskan, pajak yang dibayarkan oleh pengusaha bukanlah uang dari hasil usaha. Pajak tersebut uang yang dititipkan masyarakat saat berbelanja di tempat usaha bersangkutan.

“Ini perlu kita tegaskan bahwa pajak yang dibayar bukan uang pengusaha, itu uang masyarakat yang dititipkan,” ucap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (24/3/2021).

Pengusaha, kata dia, mesti memahami jika disaat masyarakat berbelanja di tempat usaha, masyarakat langsung dikenakan pajak. Pajak tersebut kemudian dititip ke pengusaha untuk dilaporkan dan dibayar ke pemerintah kota.

“Jadi ini sering miskomunikasi di lapangan, karena masih ada yang menyangka itu uang mereka (pengusaha),” ungkapnya, dilansir dari pekanbaru.go.id.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Ami ini berharap para pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan berlaku khususnya di bidang perpajakan.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Pekanbaru Mulai Menurun

“Dalam pajak ini ada tiga tugas pelaku usaha, yakni pungut, lapor dan setor,” tutupnya. (*/cr1)

News Feed