oleh

Usai RAT, Koperasi Harus Isi Form ODS

PEKANBARU – Kepala Dinas Koperasi (Diskop) UMKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Daryanis Febrihani, S.Pd., M.Pd dan didampingi Tenaga Pendamping Kecamatan Pekanbaru Kota menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 Koperasi Muslimah BKMT Kota Pekanbaru di Aula LPTQ Komplek Masjid Ar Rahman Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Riau, Rabu (24/3/2021).

RAT tersebut juga dihadiri Ketua Koperasi Hj. Arminis, Pengawas Koperasi Dra. Hj Murnis Ismet beserta jajaran kepengurusan dan anggota mencapai 50 persen dari jumlah keseluruhan anggota koperasi.

“Selamat telah melaksanakan RAT dan terimakasih telah ontime atau tepat waktu, untuk koperasi aktif wajib melaksanakan RAT karena sesuai Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015 dan UU Nomor 25 Tahun 1992 paling lambat 6 bulan setelah tutup buku,” ujar Daryanis.

Ia menambahkan, dana koperasi ini berasal dari simpanan pokok serta simpanan wajib para anggota. Koperasi ini adalah milik anggota, dari, oleh, dan untuk anggota. Jadi kemajuan sebuah koperasi itu berdasarkan kedisiplinan para anggota.

Baca Juga  Kemendikbud Kembangkan Konsep Perpustakaan Digital

“Jika terjadi peningkatan Sisa Hasil Usaha (SHU) maka yang sejahtera adalah anggota koperasi itu sendiri. Jadi kami berharap untuk para Anggota agar dapat meningkatkan kedisiplinan, baik dari segi Partisipasi maupun dari segi kewajiban lainnya,” terangnya.

Selain sudah melaksanakan RAT koperasi juga diharuskan untuk mengisi form Online Data Sistem (ODS) dan disegerakan dapat menyerahkan ke Dinas. Selanjutnya dinas akan mengupdate melalui sistem Kementrian Koperasi dan UKM RI.

Baca Juga  Diskop Serahkan SK Kepada 2 Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM

“Tentunya ini sebagai tanda bahwa koperasi tersebut telah melaksanakan kewajibannya,” jelasnya. (*/cr1)

News Feed